Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Narkoba Polres Kota Lubuklinggau berhasil membekuk terduga pengedar narkoba, Angga Aditia (25) bersama barang bukti 25 paket sabu-sabu di kontrakannya, Jalan Kenanga II, Gang HAR, RT 07, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 24 paket kecil sabu yang disimpan dalam kantong celana, 1 paket sabu ukuran sedang disimpan dalam kamar, 1 timbangan digital, 1 alat penghisap sabu, 1 pipet kaca phyrex, 1 buah potongan pipet besar digunakan untuk sekop sabu, 1 unit handphone dan satu potong celana pendek.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Wakapolres, Kompol Suryadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengungkapkan, tersangka Angga Aditia ditangkap petugas sekitar pukul 16.00 Wib, Senin (7/11) ketika sedang santai di kontrakannya.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan. Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Kota Lubuklinggau guna pemeriksaan selanjutnya,” pungkasnya. (And)











