Palembang, Sumselupdate.com – Modus penipuan memanfaatkan Top Up atau transfer khusus nomor Indosat bekerja sama dengan minimarket Alfamart, terjadi di Toko Alfamart Kenayan, Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus. Adalah tersangka Yusniarti (30) ibu rumah tangga IRT, terpaksa sempat di ditahan di Polsek Gandus.
Setelah warga Jalan Syakyakirti Lorong Pancasila, RT 1/01, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus. Tidak bisa melunasi transfer Top Up dilakukannya atas arah dari pelaku berinisial I (DPO).
Sementara pihak mini market Alfamart megalami kerugian Rp 38 Juta melaporkan kejadian dengan LP/B- 2667/X/2016/Sumsel/SPKT dan ditindak lanjuti pihak Polsek Gandus.
Peristiwanya terjadi Minggu (25/10/2016) sekitar pukul 18.00 WIB, dengan pelapor M Idrus (26) karyawan Alfamart, tinggal di Griya Sukomoro Permai, Blok C No, 10, RT 19/04, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Petang itu, terlapor datang ke mini market hendak melakukan Top Up, kemudian kasir Alfamart langsung menstransfer sebanyak 1 kali sebesar Rp 1 juta, ke nomer terlapor, kemudian terlapor meminta top up lagi namun kasir Alfamart berkata tidak bisa dan menyarankan untuk ke Alfamart lain.
Selanjutnya pukul 18.30 WIB, terlapor datang ke Alfamart Kenayan hendak mengisi transfer Top Up, tapi lagi-lagi ditolak, di mana pelapor mengatakan bahwa tidak bisa melakukan top up karena sistem sedang gangguan. Kemudian terlapor menyerahkan ponsel kepada pelapor sambil mengatakan ada kakaknya yang mau berbicara.
Selanjutnya, pelapor berbicara dengan orang yang ditelpon, orang tersebut membimbing pelapor, secara tidak sadar pelapor melakukan transfer saldo top up sebanyak 38 kali dengan total Rp 38.000.000 dari saldo Indosat milik Alfamart.
Setelah melakukan transaksi tersebut, pelapor menagih uang kepada terlapor, namun terlapor tidak dapat membayar. Karena tidak bisa membayar, maka pelapor mengadukan kejadian tersebut ke pihak Polresta Palembang dan ditindaklanjuti Polsek Gandus.
Nyanyian tersangka Yuniarti sendiri, awalnya ia disuruh seorang pria berinisial I melalui ponsel mengaku dari pihak Air Phone.
“Aku Top Up di Alfamart lain, bisa top up Rp 1 juta. Setelah itu pindah ke Alfamart Kenayan, namun sempat ditolak, kemudian aku hubungi orang yang menyuruh aku berinisial I. Kemudian kasir berkomunikasi dengan I,” ungkapnya.
Ibu satu anak ini juga mengatakan, giliran top up di Alfamart Kenayan, disangka akan dapat uang cuma-cuma ternyata malah membuatnya berurusan dengan hukum.
“Waktu pihak Alfamart nagih uang telah ditransfer sebesar Rp 38 Juta. Aku tidak bisa melunasinya, itulah aku laporkan,” timpalnya.
Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmat SH menegaskan pihaknya telah mengamankan tersangka Yuniarti atas perkara penipuan Top Up transfer saldo Alfamart Kenayan.
“Ini merupakan modus baru, ada satu pelaku lagi berinisial I jadi DPO yang buktinya kita amankan. Jadi tranfer Top Up, bisa dicairkan kalau ada kode relevansinya. Himbauan kita, mestinya dibayar dulu oleh pembeli, untuk menghindari perbuatan pidana,” terangnya.
Untuk barang bukti diamankan dari pelaku ini sebuah ponsel, lalu 21 berkas kertas bukti transfer top up
1 berkas data transaksi top up akfamart.
“Atas tindakannya tersangka bisa dijerat pasal 372 KUHP atau penipuan. Namun karena ada anak kecil, dan dijamin oleh suaminya, jadi tersangka Yusniarti wajib melapor dan bersedia membantu dalam tindak lanjut perkara ini” tukas Kapolsek. (tra)











