Palembang, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan penemuan mayat bernama Ari Iskandar (27) warga kawasan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, di Desa Lembak, Kabupaten Muaraenim beberapa waktu lalu.
Ternyata salah satu pelaku pembunuhan adalah Muhammad Sohan (46) warga Muara Pinang, Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, yang merupakan oknum PNS yang berprofesi sebagai guru Agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Empat Lawang.
Semua itu terungkap setelah anggota Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel menangkap tersangka yang diduga merupakan otak pelaku, Senin (31/10/2016). Sedangkan pelaku Evan Irawan (39) yang tak lain adalah adik iparnya bekerja sebagai sopir angkutan umum di Palembang.
Kepada petugas Sohan mengaku, sebelum membunuh korban mereka berpura-pura menjadi penumpang travel, saat itu korban Ari sedang menunggu penumpang di kawasan Seberang Ulu I, diminta untuk mengantarkan mereka ke Prabumulih.
Kemudian, ketika di tengah jalan dirinya meminta berhenti berpura-pura ingin buang air kecil. Lalu, Evan menjerat leher korban Ari dari belakang, sedangkan TN (DPO) menghujami korban dengan senjata tajam di bagian kepala dan mengalami beberapa luka sehingga meregang nyawa. “Setelah itu, korban kami buang di pinggir jalan dengan kondisi tangan dan kaki terikat serta masih hidup,” sebut dia.
Sebelum ditusuk TN, lanjut dia, korban sempat meminta kepada tiga pelaku agar tak membunuhnya. Hanya saja, untuk menghilangkan jejak mereka lebih dulu menghabisi nyawa Ari.
“Korban tiga kali minta olong jangan bunuh saya. Yang menusuk itu TN, padahal sudah saya bilang tidak usah dibunuh ambil mobilnya saja,” katanya lagi.
Setelah membuang tubuh korban, kata Sohan, mereka membawa kabur mobil Kijang Innova warna grey BG 1560 MW milik korban dan langsung dijual di kawasan Empat Lawang seharga Rp20 juta.
“Dari hasil jual mobil itu saya dapat bagian Rp4,8 juta. Sisanya dibagi lagi. Saya lakukan ini karena butuh uang, sebab banyak utang,” terang dia.
Sementara tersangka Evan mengaku, dirinya hanya ikut-ikutan dalam aksi perampokan disertai pembunuhan tersebut dan telah direncanakan oleh Sohan. Ketika itu mereka berkumpul di sebuah rumah makan sebelum mengeksekusi korban.
“Kata kakak ipar saya bilang mau merampok sopir travel. Tali sudah dia siapkan, kalau pisau itu dari TN. Yang ikat korban saya. Saya dapat bagian Rp4,5 juta, uangnya habis untuk perawatan cucu pertama saya yang lahir di Bengkulu,” kata dia.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Silitongah mengatakan penangkapan pelaku bermula dari petugas yang berhasil meringkus Evan saat tengah berada di kawasan Benteng, Palembang. Dari hasil pengembangan pihaknya kembali menangkap Muhammad Sohan sebagai otak pelaku.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lain masih DPO, barang bukti yang diamankan sisa uang penjualan mobil serta baju korban,” tutup Daniel. (tra)











