Palembang, Sumselupdate.com – Kompak menjalani bisnis edarkan narkoba di Kota Palembang, pasangan suami istri (Pasutri) bernam H Chairullah (30) dan Herlina (44) berhasil diringkus Unit II Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel, Rabu (16/3), pukul 10.00.
Dari tangan tersangka pasutri tersebut, polisi berhasil menyita 2 paket shabu besar senilai Rp 19 juta dan sebanyak 14 paket kecil shabu seharga Rp 2,7 juta yang ditemukan di dalam ruang tengah rumah pasutri di Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan IT I Palembang.
“Tolong pak jangan tanya-tanya saya, saya tidak bisa menjawab lagi tak enak badan. Maaf ya pak,” ujar tersangka Herlina, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (17/3).
Sementara itu, Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis, pasutri ini memang merupakan Target Operasi (TO) pihaknya.
“Sudah diincar anggota. Mereka saat ini kami amankan dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya. (Man)











