Dua Pelaku Pembunuh Mantan Anggota Dewan OKUS, Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 16 Maret 2016
Sidang Kasus Pembunuhan Mantan Anggota Dewan OKUS.

Baturaja, Sumselupdate.com – Setelah menunggu sekian lama, akhirnya kasus pembunuhan yang menimpa mantan anggota dewan OKU Selatan, Usman, diputuskan. Hakim Pengadilan Negeri Baturaja memvonis hukuman sepuluh tahun penjara atas pelakunya Alexander (38), warga Kampung Minang, Kelurahan Pancur Pungah, Kecamatan Muara Dua, OKU Selatan dan Perizal (30), warga Simpang Pedagan, Kelurahan Pasar Muara Dua, Kecamatan Muara Dua.

Vonis tersebut diputuskan saat sidang di Pengadilan Negeri Baturaja, OKU, Rabu (16/3).

Read More

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Singgih Wahono, SH, hakim anggota I Nyoman Ary, SH, MH dan Rakhmad Fajeri, SH, MH. Sementara panitera pengganti Syaful Amri SH. Hadir juga jaksa penuntu umum M Junio Ramandre, SH.

“Kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Maka dari itu terdakwa Alexander dan terdakwa Perizal dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim ketua, Singgih Wahono, SH saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang sebelumnya penuntut umum memutuskan teradakwa Alexander dan terdakwa Perizal telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, diancam pidana pasal 170 ayat (2) ke 3 KHUP. Menuntut terdakwa Alexander dan Perizal dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Sebenarnya kami menerima karena sudah sesuai dengan tuntutan. Namun, karena hakim tadi tidak menunggu jawaban dari kami dan terdakwa, maka kami masih mikir-mikir,” ujar Jaksa Penuntut Umum, M Junio usai persidangan.

Kasus pembunuhan terjadi berawal terpidana Alexander bersama Perizal datang ke toko Pacific milik korban, Sabtu (31/10/15) sekitar pukul 12.30. Terdakwa langsung menemui korban dan meminta uang jaga malam kepada korban sebesar Rp100.000 dan ditolak oleh korban.

Karena merasa tidak senang, terdakwa langsung mendorong dan memukul korban di bagian kepala dan menarik korban keluar toko. Kemudian kembali memukul korban dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor milik terdakwa di bagian kepala. Sehingga kepala korban mengeluarkan darah.

Tidak lama kemudian datanglah saksi Deki untuk melerai terdakwa Alex dan korban. Akan tetapi terdakwa Perizal datang membantu terdakwa Alex untuk memukuli korban mengenai bagian wajah korban berulang kali. Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun korban akhirnya meninggal dunia.

Pantauan di lapangan puluhan keluarga korban tutut hadir pada persidangan. Sementara puluhan anggota keamanan dari  Polres OKU disiagakan. (yan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts