Polda Sumsel Tetapkan 53 Tersangka Karhutla, 837 Hektar Lahan Terbakar dalam Perkara Korporasi

Writer: - Kamis, 29 Oktober 2026
Para tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera Selatan diamankan aparat kepolisian. Polda Sumsel bersama jajaran Polres menangani puluhan laporan terkait karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai ratusan hektare. (Foto: Polda Sumsel)

Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran polres menangani 63 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, sebanyak 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran lahan yang melibatkan perorangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, penanganan perkara karhutla tersebut terdiri dari 43 laporan polisi dalam klaster perorangan dan 20 laporan polisi dalam klaster korporasi.

Read More

Dari 43 laporan polisi klaster perorangan, penyidik menetapkan 53 orang sebagai tersangka. Sementara itu, penanganan 20 laporan polisi klaster korporasi masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.

Ronni mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara pembakaran lahan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka sebagai pekerja maupun pemilik lahan.

“Dari sejumlah penanganan perkara, ditemukan berbagai motif pembakaran lahan, di antaranya untuk membersihkan lahan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan pembakaran tersebut,” ujar Ronni, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, orang yang diamankan saat terjadi kebakaran belum tentu merupakan pemilik lahan. Karena itu, penyidik perlu mengungkap peran setiap pihak melalui pemeriksaan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dalam kasus tertangkap tangan, orang yang diamankan belum tentu merupakan pemilik lahan. Penyidik di polres jajaran perlu membuktikan peran masing-masing melalui pemeriksaan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara,” katanya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Ronni menjelaskan, pengungkapan perkara karhutla dilakukan melalui penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat maupun penindakan langsung oleh petugas di lapangan.

“Hampir semua didapat dari informasi masyarakat, tapi ada juga yang tertangkap tangan saat petugas sedang melakukan patroli,” ungkapnya.

Berdasarkan data penanganan perkara Polda Sumsel, luas lahan terbakar yang tercatat dalam perkara klaster perorangan mencapai 134,31 hektar. Sementara itu, luas lahan terbakar dalam perkara klaster korporasi mencapai 837,62 hektar.

Dengan demikian, total luas lahan yang tercatat dalam kedua klaster perkara tersebut mencapai 971,93 hektar.

Angka tersebut merupakan luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara kepolisian, bukan keseluruhan luas karhutla di Sumatera Selatan.

Puluhan Perkara Masih Berproses

Dalam perkembangan penanganannya, sebanyak 27 perkara masih berada pada tahap penyidikan.

Selain itu, 10 perkara telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Sebanyak 17 perkara berstatus P19, yakni berkas perkara yang dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.

Sementara itu, sembilan perkara telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Data tersebut menunjukkan penanganan perkara karhutla masih berlangsung pada sejumlah tahapan proses hukum.

Sebaran Penanganan Kasus di Wilayah Sumsel

Berdasarkan data yang disampaikan, penanganan perkara karhutla tersebar di sejumlah wilayah hukum polres dan Polrestabes di Sumatera Selatan.

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mencatat tujuh laporan polisi dengan tujuh tersangka. Polres Banyuasin menangani enam laporan polisi dengan sembilan tersangka, sedangkan Polrestabes Palembang menangani empat laporan polisi dengan enam tersangka.

Polres Ogan Ilir menangani empat laporan polisi dengan tiga tersangka. Polres Lahat mencatat tiga laporan polisi dengan tiga tersangka, begitu pula Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan tiga laporan polisi dan tiga tersangka.

Polres Muaraenim juga menangani tiga laporan polisi dengan tiga tersangka. Jumlah serupa tercatat di Polres Musi Banyuasin, yakni tiga laporan polisi dengan tiga tersangka.

Sementara itu, Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) menangani dua laporan polisi dengan delapan tersangka.

Polres Lubuk Linggau mencatat dua laporan polisi dengan dua tersangka, Polres Musi Rawas dua laporan polisi dengan dua tersangka, serta Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dua laporan polisi dengan satu tersangka.

Polres Empat Lawang menangani satu laporan polisi dengan dua tersangka. Polres Muratara mencatat satu laporan polisi dengan satu tersangka, begitu pula Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan satu laporan polisi dan satu tersangka.

Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan, Polres Prabumulih dan Polres Pagaralam belum mencatat penanganan perkara dalam daftar tersebut.

Polda Sumsel bersama jajaran polres masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang ditangani, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan.

Kepolisian juga mengandalkan informasi masyarakat untuk membantu mendeteksi dan melaporkan dugaan pembakaran lahan di wilayah masing-masing.

Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus menekan risiko kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kabut asap serta mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts