Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyesuaikan target kinerja 2026 dengan memperkuat pembinaan dan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) agar layanan hukum bagi masyarakat berjalan lebih optimal.
Penyesuaian tersebut dibahas dalam Sosialisasi Perubahan Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun 2026 yang diikuti secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (28/10/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Budi Argap Situngkir, mengikuti kegiatan tersebut bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nur ’Ainun, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Bulan Mahardika Subekti, serta jajaran.
Sosialisasi membahas penyesuaian sasaran kegiatan dan indikator kinerja kantor wilayah sebagai tindak lanjut evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) oleh Kementerian PANRB serta arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.
Penyesuaian dilakukan agar target kinerja lebih sesuai dengan karakteristik wilayah dan capaian masing-masing kantor wilayah.
Salah satu perubahan utama menyangkut indikator kinerja Posbankum. Sebelumnya, sasaran kegiatan berfokus pada peningkatan jumlah Posbankum yang terbentuk, dengan indikator persentase Posbankum yang terbentuk dibandingkan total desa dan kelurahan. Target awal ditetapkan sebesar 11 persen untuk seluruh kantor wilayah.
Dalam perubahan Perjanjian Kinerja 2026, sasaran tersebut diarahkan pada pelaksanaan pembinaan dan/atau pendampingan Posbankum di wilayah.
Indikatornya juga diubah menjadi persentase Posbankum aktif yang memenuhi standar kesiagaan operasional dan mendapatkan pembinaan. Targetnya berkisar 35 hingga 90 persen, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kantor wilayah.
Penetapan target baru mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain jumlah Posbankum, cakupan wilayah, kemudahan akses, dukungan anggaran, serta kondisi dan capaian kinerja pada tahun sebelumnya.
Dengan perubahan tersebut, pengukuran kinerja tidak hanya berfokus pada jumlah Posbankum yang terbentuk, tetapi juga pada pembinaan dan kesiapan operasionalnya dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Melalui penyesuaian Perjanjian Kinerja 2026, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencapaian target secara terukur dan akuntabel.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta mengoptimalkan fungsi Posbankum dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
(**)







