Palembang, Sumselupdate.com – Kalangan pemuda di Sumatera Selatan mendesak pemerintah memperkuat perlindungan ekosistem gambut dan mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi publik yang menuntut transparansi penanganan karhutla, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau membiarkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan analisis Pantau Gambut, sebanyak 99.906 hektare Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Sumatera Selatan tercatat terbakar sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut merupakan bagian dari total 525.654 hektare KHG yang terbakar di Indonesia pada periode yang sama.
Pantau Gambut juga mencatat 42.078 titik panas (hotspot) di Sumatera Selatan selama periode tersebut. Menurut data yang disampaikan organisasi tersebut, jumlah itu menempatkan Sumatera Selatan pada peringkat ketiga secara nasional dan tertinggi di Pulau Sumatera.
Perwakilan pemuda penyelenggara aksi, Zelfan Ramadhan, menilai kebakaran yang berulang menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut.

“Kami menolak anggapan bahwa karhutla adalah fenomena alam biasa yang datang setiap musim kemarau. Kebakaran yang terus berulang menunjukkan ada persoalan serius dalam cara ekosistem gambut dikelola dan dilindungi oleh korporasi dan pemerintah. Generasi muda tidak seharusnya mewarisi udara beracun dan beban dari keputusan yang tidak kami buat,” ujar Zelfan.
Menurut dia, luas kebakaran dan banyaknya titik panas di Sumatera Selatan perlu menjadi dasar evaluasi terbuka terhadap kebijakan pencegahan kebakaran serta penegakan hukum di kawasan gambut.
Pemerintah pusat dan daerah didesak menjelaskan langkah penanganan karhutla, termasuk informasi mengenai pemegang izin atau pengelola lahan di wilayah terdampak serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
Pemuda Minta Masyarakat Dilibatkan
Selain mendesak penegakan hukum, pemuda Sumatera Selatan meminta masyarakat yang terdampak karhutla dilibatkan secara aktif dalam pemantauan, penyusunan kebijakan, dan evaluasi pemulihan lingkungan.
Kelompok masyarakat yang dinilai perlu mendapat ruang partisipasi antara lain komunitas lokal, masyarakat adat, kelompok perempuan, tenaga kesehatan, dan kalangan muda.
Mereka juga menuntut informasi mengenai lokasi kebakaran, risiko kesehatan, penegakan hukum, serta respons pemerintah disampaikan secara cepat dan mudah diakses masyarakat.
Menurut kelompok pemuda tersebut, penanganan darurat harus berjalan beriringan dengan pemulihan jangka panjang. Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari penurunan kejadian kebakaran berulang dan pemulihan fungsi hidrologis gambut.
Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menyebut karhutla sebagai krisis yang dampaknya terus diwariskan kepada masyarakat.
Ia menilai manfaat ekonomi dari eksploitasi lahan tidak selalu sebanding dengan beban sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat luas.
Anak-anak dan orang muda, menurut Putra, menghadapi berbagai risiko akibat karhutla, mulai dari gangguan kesehatan karena paparan asap dan terganggunya kegiatan belajar hingga berkurangnya sumber penghidupan keluarga.
Kerusakan lingkungan juga meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kekeringan dan kebakaran, sehingga membutuhkan upaya pencegahan serta pemulihan yang berkelanjutan.
Pemerintah Didesak Evaluasi Pengelolaan Gambut
Melalui aksi tersebut, pemuda mendesak pemerintah memeriksa kepatuhan pemegang izin dan pengelola lahan di wilayah rawan kebakaran serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan lingkungan.
Mereka juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai proses penegakan hukum dan langkah pemulihan di kawasan terdampak.
Zelfan menegaskan, penanganan karhutla perlu diarahkan pada perubahan kebijakan yang dapat mencegah kebakaran berulang, bukan hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah meluas.
“Kami tidak ingin setiap tahun hanya menghitung luas lahan terbakar, jumlah titik panas, dan warga yang terdampak krisis, lalu mengulang respons yang sama. Yang dibutuhkan adalah perubahan kebijakan dan keberanian untuk menindak sumber kerusakan. Gambut bukan lahan kosong yang menunggu dibakar, gambut adalah penyangga kehidupan. Jika kerusakannya terus dibiarkan, yang diwariskan kepada generasi berikutnya bukan kemakmuran, melainkan krisis yang semakin mahal untuk dipulihkan,” ujar Zelfan.
Pemuda berharap pemerintah menjadikan data kebakaran sebagai dasar evaluasi kebijakan perlindungan gambut, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di kawasan rawan, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Aksi tersebut mengusung pesan #PeatlandIsNotWasteland atau gambut bukan lahan terlantar, sebagai pengingat pentingnya menjaga ekosistem gambut untuk keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai ekosistem gambut dan kebakaran hutan serta lahan dapat diakses melalui situs Pantau Gambut di pantaugambut.id.
(**)







