Bujuk Rayu Janji Bertanggung Jawab, Mahasiswa di Palembang Diduga Setubuhi Anak 15 Tahun

Writer: - Rabu, 28 Oktober 2026
Pria inisial RK, pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, saat berada di Polrestabes Palembang, Rabu (28/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang mahasiswa berinisial RK (24) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Pria yang disebut tinggal di kawasan Jalan Talang Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, itu ditangkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada polisi.

Read More

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (28/10/2026).

“Benar, pelaku RK atas kasus persetubuhan terhadap anak sudah berhasil kita amankan berdasarkan laporan orang tua korban,” ujar Musa Jedi.

Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kasus tersebut bermula ketika RK menjemput korban di salah satu sekolah di Palembang sekitar pukul 10.30 WIB menggunakan sepeda motor. Polisi menyebut keduanya memiliki hubungan pacaran.

RK kemudian mengajak korban ke hotel yang disebut telah dipesannya terlebih dahulu. Menurut polisi, pelaku diduga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila korban hamil.

Meski korban sempat menolak, pelaku diduga terus membujuknya hingga terjadi persetubuhan.

Setelah kejadian, korban mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Karena takut ditinggalkan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RK di kediamannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, RK dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts