Muaraenim, Sumselupdate.com – Pria asal Lampung harus berurusan dengan jajaran kepolisian sektor (Polsek) Semende Polres Muaraenim, lantaran melakukan tindak pidana penculikan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kejadian itu terjadi Selasa (2/2/2021), sekitar pukul 11.00 WIB, di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muaraenim.
Kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke sekolah. Dalam perjalanan korban bertemu dengan pelaku berinisial SR (37) warga Rantau Tentang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.
Lalu pelaku merayu korban Bunga (nama disamarkan, red) untuk pergi bersama ke Kecamatan Kasui, Provinsi Lampung. Korban menolak ajakak pelaku dengan alasan jangan sekarang. Ia meminta pelaku untuk menunggu korban hingga selesai Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun, pelaku malah menjawab terlalu lama kalau harus menunggu korban selesai SMA. Ia mengajak korban langsung pergi. Dari keterangannya, belum sempat korban berpikir panjang, pelaku langsung mengajak korban berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju Lampung.
Setibanya di Kecamatan Kasui Provinsi Lampung, korban diajak menginap dan disetubuhi pelaku. Atas kejadian itulah, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semende.
Diterangkan Kapten Muaraenim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Semende Iptu M.Heri Irawan, didampingi Subag Humas Polres Muaraenim Iptu Ishak, mengungkapkan, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor orangtua korban dan memeriksa saksi-saksi, kemudian keesokan harinya, ia memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah dan Tiem Alap-Alap berangkat ke Kecamatan Kasui Kab Way Kanan Lampung untuk mengejar dan menangkap pelaku.
“Pada 5 Februari 2021, saya memerintahkan Kanit Reskrim bersama team Alap-alap untuk menuju Provinsi Lampung dan langsung berkoordinasi dengan Anggota Polsek Kasui Polres Way Kanan untuk memastikan keberadaan pelaku dan korban. Lalu Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku dan korban akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan di rumah kakak pelaku, yang berada di Kelurahan Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Lampung,” ungkap Heri, Sabtu (6/2/2021) saat dikonfirmasi media ini.
Lanjut Heri, kemudian pelaku dan korban langsung di bawa ke kantor Polsek Semende untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kita bawa pelaku dan korban menuju Mapolsek Semende untuk proses hukum lebih lanjut, dan kita juga berhasil mengamankan barang bukti yang dibawa pelaku untuk membawa kabur korban berupa satu unit Sepeda Motor Supra Fit Watna Hitam dengan Nopol BM 2770 BZ. Dan kita juga memintakan Visum et revertum korban ke Puskesmas Semen di untuk kelengkapan berkas perkara ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal persetubuhan dengan anak, serta perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (dan)











