Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasi lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah untuk memperkuat kualitas regulasi dan memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi tersebut digelar di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel, Selasa (27/10/2026).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Slamet Iman Santoso, mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung. Kegiatan ini turut diikuti para pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Lima Ranperkada yang dibahas meliputi petunjuk teknis transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan daerah, perubahan standar harga satuan tahun 2026, tata cara pengenaan sanksi administratif dan pembongkaran reklame, standar harga satuan tahun 2027, serta perubahan pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam rapat tersebut, Slamet Iman Santoso menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi dan teknik penyusunan regulasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, proses harmonisasi tidak hanya menyangkut penyempurnaan redaksional, tetapi juga memastikan peraturan memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
“Harmonisasi bukan sekadar penyempurnaan redaksional, tetapi memastikan setiap regulasi memiliki landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah,” ujar Slamet.
Pembahasan mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tim juga mencermati kesesuaian materi rancangan dengan regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah, standar harga satuan regional, penataan ruang, serta pengendalian gratifikasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengatakan harmonisasi diperlukan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
Ia menegaskan, regulasi daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum. Melalui harmonisasi, kami memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Johan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah M. Anas Maruf, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Wahyu N., Sekretaris Bappeda Erika Sari W., Sekretaris BPKAD Agus Budi Santoso, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Babel dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penyusunan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(**)







