Kejari Palembang Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Korupsi Lampu Jalan, Kerugian Negara Rp3,07 Miliar

Writer: - Selasa, 27 Oktober 2026
Dua tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perhubungan Palembang digiring menuju sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Palembang, Selasa (27/10/2026). Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp3,07 miliar. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kedua tersangka berinisial IS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta D selaku penyedia pekerjaan. Keduanya juga ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Read More

Penetapan tersangka tersebut disampaikan pihak Kejari Palembang pada Selasa (27/10/2026). Dalam keterangannya, penyidik mengungkapkan dugaan penyimpangan dalam sejumlah paket pekerjaan pemeliharaan lampu jalan di berbagai lokasi di Kota Palembang.

Paket pekerjaan yang diperiksa mencakup lokasi dengan jumlah masing-masing enam titik, 11 titik, 14 titik, delapan titik, dan empat titik.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh ahli elektrikal, penyidik menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan oleh penyedia. Pekerjaan tersebut meliputi pemasangan boks panel, lampu beserta tiang, serta lampu tanpa tiang.

Akibat dugaan penyimpangan itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.070.913.874 atau sekitar Rp3,07 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IS dan D ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Pakjo, Palembang, selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan di lingkungan Dishub Kota Palembang.

Perkara ini masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts