Buron 5 Tahun, Terpidana Penipuan Sewa Mobil Akhirnya Ditangkap Kejari OKU

Writer: - Senin, 26 Oktober 2026
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan terpidana berinisial AS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan selama lima tahun. AS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Baturaja Timur, Senin (26/10/2026), untuk selanjutnya menjalani eksekusi hukuman penjara selama dua tahun. (Foto: Kejari OKU)

Baturaja, Sumselupdate.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap seorang terpidana berinisial AS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (26/10/2026).

AS diamankan sekitar pukul 10.50 WIB di sebuah rumah kontrakan di RT 017 RW 004, Kampung Baru, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Read More

Kasi Intelijen Kejari OKU, M. Riska Saputra, SH, MH, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada AS.

Berdasarkan petikan Putusan MA Nomor 556 K/Pid/2021 tertanggal 15 Juni 2021, majelis hakim mengabulkan kasasi penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja.

Dalam putusan tersebut, AS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Riska menjelaskan, perkara tersebut bermula sekitar Juni 2019 dan berkaitan dengan pengalihan serta sewa-menyewa kendaraan Toyota Avanza di wilayah Baturaja. Dalam perkara itu, AS disebut terlibat bersama seorang lainnya berinisial RW.

Saat putusan berkekuatan hukum tetap hendak dieksekusi, AS diketahui tidak berada di alamatnya dan tidak memenuhi panggilan. Kondisi tersebut kemudian membuatnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kepala Kejari OKU.

Setelah melakukan pemantauan dan pelacakan, Tim Intelijen Kejari OKU berhasil menemukan keberadaan AS di rumah kontrakannya.

“Terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri OKU untuk proses administrasi eksekusi, selanjutnya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya,” kata Riska.

Ia menegaskan, Kejari OKU berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel, termasuk menindaklanjuti perkara yang terpidananya masuk dalam daftar pencarian orang.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts