Modus Ajak Berenang di Hotel, Pria di Palembang Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Writer: - Senin, 26 Oktober 2026
Pria inisial AW, pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur, saat berada di Polrestabes Palembang, Senin (26/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria berinisial AW (29), warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban berinisial A (17). Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi di sebuah hotel di Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Kamis (6/8/2026).

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika AW menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya berenang di hotel. Korban kemudian mengajak adiknya ikut serta. Pelaku disebut memesan kamar hotel menggunakan nama korban, lalu menjemput keduanya dari rumah.

Setibanya di hotel, korban, adiknya, dan pelaku menuju kolam renang. Setelah berenang, mereka kembali ke kamar untuk berganti pakaian. Pelaku kemudian mengantar adik korban pulang, sedangkan korban menemani pelaku memotong rambut di kawasan Tangga Takat, Kecamatan Plaju.

Usai dari tempat pangkas rambut, korban dan pelaku kembali ke hotel. Korban kemudian sempat mengajak pelaku keluar untuk mencari makanan sebelum keduanya kembali lagi ke kamar sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, di dalam kamar pelaku diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan. Peristiwa tersebut juga disebut direkam oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari orang tua korban.

“Setelah menerima laporan orang tua korban terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Musa Jedi, Senin (26/10/2026).

Menurut Musa Jedi, AW mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan surat visum.

Atas dugaan perbuatannya, AW terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts