Pelapor Bantah Ong Bok Kik Divonis Bebas, Sebut Hakim Kembalikan Berkas ke Penyidik

Writer: - Senin, 26 Oktober 2026
Kuasa hukum pelapor Edi Junaidi dari Ryan Gumay Law Firm, Verel Amartya, memberikan keterangan terkait putusan perkara tipiring Ong Bok Kik di PN Pangkalan Balai yang menurutnya tidak menyatakan terdakwa bebas. (Foto: Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim kuasa hukum Edi Junaidi membantah informasi yang menyebut Ong Bok Kik (76) divonis bebas dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) terkait dugaan perusakan gembok di kawasan sengketa lahan Jakabaring Selatan.

Kuasa hukum pelapor dari Ryan Gumay Law Firm, Verel Amartya, menegaskan bahwa putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai tidak memuat amar putusan yang menyatakan Ong Bok Kik bebas.

Read More

Menurut Verel, putusan tersebut justru menyatakan resume perkara yang diterbitkan Polsek Rambutan tidak dapat diterima dan memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penyidik.

“Perlu kami luruskan agar publik tidak tersesat oleh penggiringan opini. Faktanya, berkas perkara tersebut dikembalikan oleh hakim kepada penyidik Polsek Rambutan selaku kuasa dari penuntut umum,” kata Verel dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

Ia merujuk putusan hakim tunggal Erwin Susilo dalam perkara Nomor 4/Pid.C/2026/PN Pkb yang dibacakan pada 22 Oktober 2026.

Dalam putusan tersebut, hakim menerima keberatan dari advokat terdakwa, menyatakan resume perkara tertanggal 21 September 2026 yang diterbitkan Kepala Polsek Rambutan tidak dapat diterima, serta memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penyidik atas kuasa penuntut umum. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Berdasarkan putusan itu, Verel menilai tidak tepat jika perkara tersebut disebut berakhir dengan vonis bebas. Namun, status hukum Ong Bok Kik selanjutnya perlu merujuk pada dokumen resmi perkara dan perkembangan penanganannya oleh penyidik.

Kuasa Hukum Jelaskan Sengketa Lahan

Selain mempersoalkan pemberitaan mengenai perkara tipiring, tim kuasa hukum Edi Junaidi turut menanggapi pernyataan pihak Ong Bok Kik terkait hak atas lahan yang disengketakan di kawasan Simpang Empat Tegal Binangun.

Verel menyebut, gugatan perdata terdahulu dengan Nomor Register 19 belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Menurut dia, perkara tersebut diputus melalui putusan sela terkait kompetensi absolut atau kewenangan mengadili yang dinilai berada pada ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Ia mengatakan proses hukum terkait persoalan tersebut kini berjalan di PTUN Palembang. Verel juga menjelaskan bahwa pihak yang menjadi lawan dalam perkara tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan Zainal disebut berstatus sebagai penyewa berdasarkan jawaban Pemprov Sumsel dalam perkara sebelumnya.

Terkait dasar penguasaan lahan, Verel mengklaim kliennya, Edi Junaidi, memiliki surat alas hak yang diterbitkan sejak 1987. Ia juga menyatakan lahan tersebut belum menerima ganti rugi pembebasan untuk proyek reklamasi dan penguasaan fisiknya masih berada di tangan kliennya.

Sementara itu, Oeij Bing Lam disebut memiliki kerja sama dengan Edi Junaidi untuk melaksanakan pembangunan di atas lahan tersebut.

Klaim mengenai kepemilikan, alas hak, dan penguasaan lahan itu merupakan keterangan dari pihak pelapor. Status hak atas tanah tetap perlu merujuk pada dokumen pertanahan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai perkara terkait.

Verel juga membantah tudingan yang mengaitkan kliennya dengan persoalan mafia tanah maupun dugaan kriminalisasi terhadap penyidik. Ia menilai tudingan tersebut tidak sesuai dengan posisi hukum yang dijelaskan pihaknya.

Minta Dugaan Pelanggaran Bangunan Ditindaklanjuti

Dalam keterangannya, tim kuasa hukum pelapor turut menyoroti dugaan pelanggaran perizinan bangunan dan lingkungan hidup yang dikaitkan dengan Zainal Tanumihardja Tan alias Ook.

Verel meminta Bupati Banyuasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja menindaklanjuti informasi mengenai dugaan telah diterbitkannya Surat Peringatan Keempat (SP-4) terhadap bangunan rumah toko (ruko) milik pihak tersebut.

Menurut Verel, bangunan di bagian belakang yang kini disebut digunakan untuk kegiatan komersial diduga awalnya diperuntukkan sebagai mess operasional batching plant yang berada di belakang lahan kliennya.

Ia menduga terdapat ketidaksesuaian antara peruntukan bangunan dan kegiatan yang berlangsung di lokasi. Dugaan tersebut, menurut dia, perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan dokumen perizinan dan kondisi di lapangan.

Selain persoalan bangunan, Verel mengatakan pihaknya telah mengadukan aktivitas batching plant tersebut kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menduga kegiatan itu beroperasi tanpa izin yang dipersyaratkan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum lingkungan.

Hingga informasi ini disusun, dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Konfirmasi dari pihak Ong Bok Kik, Zainal Tanumihardja Tan alias Ook, Polsek Rambutan, serta pemerintah daerah terkait juga diperlukan untuk memperoleh keterangan berimbang mengenai perkara tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts