Kemenkum Sumsel Bersama Ditjen AHU Bahas Perkara dan Optimalisasi Layanan Fidusia

Writer: - Selasa, 29 September 2026
Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi dengan Unit Pusat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait pelaksanaan dan penyelesaian layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah (29/9). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melakukan koordinasi dengan Unit Pusat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terkait pelaksanaan dan penyelesaian layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah (29/9).

Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumsel, Benni Risky bersama tim diterima oleh Tim Direktorat Perdata Subdirektorat Layanan Hukum Perdata Tim Kerja Pemberian Pendapat Hukum dan Advokasi Perdataan, yakni Rahmiyana selaku Analis Hukum Ahli Madya dan jajaran.

Read More

Salah satu agenda utama yang dibahas yaitu penanganan perkara Nomor 184/Pdt.G/2026/PN.Plg, khususnya terkait mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara yang berkaitan dengan sertifikat jaminan fidusia yang menjadi objek gugatan. Koordinasi juga membahas dokumen sertifikat jaminan fidusia serta langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menghadapi proses persidangan.

Tim Direktorat Perdata menyampaikan bahwa proses persidangan dan penyelesaian sengketa tersebut perlu terus dipantau oleh Kantor Wilayah bersama tim yang telah dibentuk. Tim Direktorat Perdata juga akan mendampingi pada tahap pembuktian di persidangan, dengan membawa sertifikat jaminan fidusia asli sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian perkara.

Selain penanganan perkara, koordinasi turut membahas tata cara pembatalan sertifikat roya jaminan fidusia. Hal tersebut berkaitan dengan adanya kesalahan penginputan nomor kontrak pada saat proses pengajuan roya melalui sistem AHU Online.

Baca juga: Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Direktorat Perdata menjelaskan bahwa permohonan penghapusan atau pencoretan pencatatan Sertifikat Jaminan Fidusia pada sistem harus disampaikan ke Ditjen AHH yang dilengkapi dengan surat dari Notaris yang menerangkan kronologi terkait pembatalan Sertifikat Jaminan Fidusia.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menegaskan pentingnya koordinasi antara Kantor Wilayah dengan Unit Pusat dalam memastikan setiap layanan Administrasi Hukum Umum di wilayah berjalan sesuai ketentuan dan dapat ditangani secara tepat.

Baca juga: Kemenkum Sumsel Perkenalkan Inovasi REBANA di Lubuk Linggau, Ubah Aset Pasif Jadi Pusat Kreatif dan Produktivitas

“Permasalahan layanan Administrasi Hukum Umum dibarapkan ditindaklanjuti dengan tepat, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kami juga memastikan proses penanganan perkara dan layanan fidusia di wilayah terus dipantau serta dikoordinasikan secara berkelanjutan, kami berharap layanan AHU di Sumatera Selatan semakin tertib dan responsif,,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts