Palembang, Sumselupdate.com – Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi ditetapkan sebagai terperiksa setelah hasil tes urine di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel membuktikan bahwa positif mengandung metafetamin dan langsung dibawa ke Jakarta serta ditahan dipenjara di BNN Pusat.
“Sudah dan sekarang Nofiadi diamankan di BNN Pusat di Jakarta,” kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol M Iswandi Hari, saat dikonfirmasi melalui ponsel, Selasa (15/3).
Menurut Iswandi, meskipun Bupati OI diamankan di BNN Pusat, pihaknya tetap terus melakukan koordinasi dengan BNN Pusat.
“Saat ini kami terus koordinasi dengan BNN Pusat, kalau nanti ada bukti-bukti yang kurang akan ditambahkan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, terperiksa Nofiadi dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui Nofiadi diamankan BNN Pusat di rumah pribadinya, di Jalan Musyawarah III, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Minggu (13/3) lalu. (man)











