Surabaya, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Nilai awal perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perhiasan tersebut diduga diperoleh dari uang yang dikumpulkan oleh sejumlah oknum. Namun, KPK masih mendalami tujuan uang tersebut dikonversi ke dalam bentuk perhiasan.
“Penyidik mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Budi menyebut estimasi awal nilai perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Nilai tersebut masih perlu dianalisis dan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelumnya, dalam penggeledahan tersebut KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah yang menurut KPK diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan dan setoran Kantor Pertanahan BPN se-Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 untuk masa penahanan pertama.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK masih mendalami asal-usul serta tujuan penggunaan uang yang diduga dikonversi menjadi perhiasan tersebut, termasuk kaitannya dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB.(src/adm5_







