Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Dikaji, Herman Deru Putuskan Paling Lambat 30 September 2026

Writer: - Sabtu, 26 September 2026
Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan Pemprov Sumsel masih mengkaji permintaan masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Dok Sumselupdate.com)

Palembang, Sumselupdate.com – Kabar mengenai pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mendapat titik terang. Pemerintah Provinsi Sumsel tengah mengkaji permintaan masyarakat terkait program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, keputusan mengenai apakah pemutihan pajak kendaraan akan diberlakukan atau tidak akan ditentukan paling lambat pada 30 September 2026.

Read More

“Saya sudah menerima informasi itu bahwa masyarakat minta pemutihan. Tentu yang minta pajak itu ada niat baik, mau bayar pajak,” kata Herman Deru, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Herman Deru, apabila kebijakan tersebut disetujui, program pemutihan kemungkinan hanya diberlakukan dalam waktu terbatas, yakni sekitar satu bulan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan pemutihan tidak menjadi alasan masyarakat menunda pembayaran pajak dan kemudian kembali menunggu program serupa setiap tahun.

“Nah, saya juga beri saran kalau mau minta diputihkan, kalau sudah diputihkan esoknya harus tertib. Masa tiap tahun pemutihan,” ujarnya.

Herman Deru menyebut pemutihan dapat menjadi bentuk penghargaan kepada masyarakat yang memiliki kemauan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Karena itu, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diminta memanfaatkan kesempatan tersebut apabila nantinya kebijakan pemutihan benar-benar diputuskan.

“Pesannya, kalau ada pemutihan, dibayarlah. Tinggal nanti bagaimana perhitungannya, pokok pajaknya, dendanya, itu yang sedang dikalkulasikan oleh petugas,” jelasnya.

Ia juga telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel untuk menghitung komponen pajak yang berpotensi mendapatkan keringanan.

Kajian tersebut mencakup kemungkinan penghapusan sebagian pokok tunggakan pajak kendaraan yang telah berlangsung selama beberapa tahun atau hanya penghapusan denda dan bunga.

“Saya sudah instruksikan ke Bapenda, OPD yang menangani masalah pajak kendaraan. Ini coba menghitung yang kita putihkan itu apa. Apakah sebagian pokok yang tertunggak, misalnya bertahun-tahun, atau bunganya saja. Keputusan akan disampaikan pada tanggal 30 September mendatang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, pihaknya bersama Tim Pembina Samsat masih melakukan pembahasan sesuai arahan Gubernur Sumsel.

“Bapenda bersama Tim Pembina Samsat sedang mendiskusikan, mengkaji sesuai arahan dari Bapak Gubernur,” kata Rizwan.

Menurut Rizwan, apabila pemutihan ditetapkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih tertib dan taat dalam membayar pajak kendaraan.

“Pada saatnya nanti dari pemutihan ini Bapak Gubernur mengharapkan agar masyarakat bisa lebih tertib dan taat, mengingat tahun-tahun sebelumnya sudah diberikan pemutihan oleh Bapak Gubernur,” ujarnya.

Rizwan menjelaskan, sesuai kewenangan Gubernur Sumsel, kebijakan pemutihan dapat diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, bentuk dan mekanisme keringanan yang akan diberikan masih menunggu keputusan Gubernur Sumsel.

“Sesuai kewenangan Gubernur Sumsel dapat memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB. Nanti begitu kami mendapat arahan dari Bapak Gubernur, akan kami segera sebarluaskan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Hingga 24 September 2026, realisasi pembayaran PKB berdasarkan target disebut telah mencapai sekitar 59 persen. Sementara realisasi BBNKB mencapai sekitar 64 persen hingga September 2026.

Rizwan menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumsel sebelumnya juga telah memberikan sejumlah insentif fiskal untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

Sejak 2025, Gubernur Sumsel memberikan insentif fiskal sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, termasuk kebijakan agar tidak terjadi kenaikan beban PKB dan BBNKB.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah menghapuskan pajak progresif kendaraan bermotor serta BBNKB kedua untuk kendaraan bekas di Sumsel.

Dengan demikian, keputusan mengenai bentuk dan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan Sumsel masih menunggu hasil kajian Bapenda dan Tim Pembina Samsat sebelum diputuskan Gubernur Herman Deru paling lambat 30 September 2026.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts