Dakwaan Obstruction of Justice Diuji, PH Ridwan Said Soroti Putusan MK dan UU Advokat

Writer: - Selasa, 22 September 2026
Dua terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023, mulai menjalani sidang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Penasihat hukum terdakwa K.M. Ridwan Said, Achmad Azhari SH, menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada 227 desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019–2023.

Tanggapan tersebut disampaikan Achmad Azhari usai sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap kliennya, K.M. Ridwan Said, S.H. alias Doni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (22/9/2026).

Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa yang dijerat, yakni K.M. Ridwan Said dan Richard Chahyadi. Achmad Azhari mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum serta kewenangan majelis hakim dan penuntut umum. Namun, pihaknya melihat sejumlah aspek fundamental dalam dakwaan yang akan diuji selama persidangan.

“Namun, kami melihat ada beberapa aspek fundamental yang akan kami uji, khususnya mengenai individualisasi perbuatan, pembedaan antara Ridwan Said dan Riduan, serta apakah setiap tindakan yang didakwakan benar-benar memiliki hubungan langsung dengan unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Achmad Azhari.

Menurutnya, perkara tersebut juga menyangkut persoalan batas antara pelaksanaan profesi advokat dan tuduhan obstruction of justice.

Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah beranggapan bahwa advokat kebal terhadap hukum. Namun, perlindungan hukum terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien perlu menjadi perhatian.

“Kami tidak pernah mengatakan advokat kebal hukum. Tetapi Pasal 16 UU Advokat, sebagaimana dimaknai Mahkamah Konstitusi, memberikan perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien,” katanya.

Baca juga: Dua Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa Muba Didakwa Susun Skenario Aliran Dana

Selain itu, Achmad Azhari menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang, menurutnya, telah menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Oleh karena itu, pihaknya akan menguji konstruksi dakwaan obstruction of justice berdasarkan perbuatan konkret, unsur pidana, kesengajaan, serta alat bukti yang berkaitan langsung dengan kliennya.

“Karena itu, konstruksi obstruction of justice dalam perkara ini akan kami uji secara ketat berdasarkan perbuatan konkret, unsur pidana, kesengajaan, dan alat bukti yang benar-benar berkaitan dengan klien kami,” tegasnya.

Achmad Azhari juga menyatakan, tim penasihat hukum tidak akan mengadili perkara tersebut melalui media. Seluruh pembelaan akan disampaikan dan dibuktikan dalam ruang persidangan.

Pihaknya akan menggunakan seluruh hak pembelaan terdakwa, termasuk memeriksa secara menyeluruh berkas perkara, berita acara pemeriksaan (BAP), keterangan saksi, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya.

“Kami tidak akan mengadili perkara ini melalui media. Semua akan kami buktikan di ruang persidangan. Kami akan menggunakan seluruh hak pembelaan klien kami, termasuk memeriksa secara menyeluruh berkas perkara, BAP, saksi, bukti elektronik dan alat bukti lainnya,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa Muba, Eks Kabid PMD Muba Dituntut 6 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Achmad Azhari meminta media dan masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para terdakwa.

Ia menegaskan, surat dakwaan merupakan konstruksi penuntut umum yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan dan bukan merupakan putusan mengenai kesalahan terdakwa.

“Kami meminta media dan masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dakwaan adalah konstruksi Penuntut Umum yang masih harus dibuktikan, bukan putusan mengenai kesalahan terdakwa,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Achmad Azhari kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta advokat memperoleh kekebalan hukum. Namun, ia menginginkan adanya pembedaan yang jelas antara pembelaan hukum yang dilakukan dengan iktikad baik dan tindakan yang dikategorikan sebagai obstruction of justice.

“Kami tidak meminta advokat kebal hukum. Kami meminta agar hukum membedakan secara tegas antara pembelaan hukum yang dilakukan dengan iktikad baik dengan obstruction of justice. Batas itulah yang akan kami uji dan buktikan di persidangan,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts