Palembang, Sumselupdate.com — Satreskrim Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, Opsnal Unit Pidum yang dipimpin Kasubnit Ipda Popay mengamankan seorang pria berinisial NI (39), warga Jalan Talang Keramat, Palembang, pada Senin (14/9/2026) malam.
NI diamankan di kawasan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor di area parkir samping Mall PIM, Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban Rahmad Ramadan memarkirkan sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BG 5846 AFE tahun 2024 di lokasi dalam kondisi stang terkunci. Korban kemudian masuk ke dalam Mall PIM untuk bekerja.
Beberapa waktu kemudian, korban menyadari kunci kontak sepeda motornya tidak berada di tempat. Korban selanjutnya mengecek rekaman CCTV di toko tempatnya bekerja.
Dari rekaman tersebut, korban melihat kunci kontak diduga terjatuh di area toko dan kemudian diambil oleh seorang pria.
Korban kemudian menuju area parkir untuk memeriksa sepeda motornya. Namun, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban selanjutnya menanyakan kejadian itu kepada juru parkir. Berdasarkan keterangan juru parkir, sebelumnya ada seorang pria yang datang ke lokasi dan mengaku sebagai kakak korban. Pria tersebut kemudian meminta sepeda motor dikeluarkan dari area parkir.
Juru parkir tidak menaruh curiga lantaran pria tersebut disebut dapat menggunakan kunci kontak asli sepeda motor yang sebelumnya ditemukan dan diambil.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih beserta kunci kontaknya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum.
“Benar, pelaku dugaan tindak pidana curanmor berhasil diamankan anggota Opsnal Unit Pidum setelah melakukan penyelidikan menindaklanjuti laporan dari korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Selasa (15/9/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BG 5846 AFE tahun 2024 beserta kunci kontak.
Saat ini, NI masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Atas perkara itu, NI terancam dijerat ketentuan pidana sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai sangkaan penyidik.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
(**)











