Nama Anang Sidiq hingga Niken Muncul, OB PT CSS Akui Transfer Ratusan Juta dalam Sidang Suap Smart Board Muaraenim

Writer: - Selasa, 15 September 2026
Kanwil Kemenkum Sumsel bersama BSI menggelar Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan interaksi pegawai dengan masyarakat di Palembang, Senin (14/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Nama Anang Sidiq hingga Niken muncul dalam persidangan perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (15/9/2026), seorang Office Boy (OB) PT Complus Sistem Solusi (CSS), Dani Suhandi, mengakui pernah melakukan sejumlah transaksi pengiriman uang kepada beberapa rekening.

Read More

Dani merupakan satu dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH. Selain Dani, JPU KPK juga menghadirkan Yunita selaku staf finance PT MSA dan Anson Sutrisna selaku Direktur PT CSS.

Dalam persidangan, JPU KPK menggali keterangan Dani terkait sejumlah transaksi keuangan yang disebut mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: Saksi Ungkap Pertemuan dengan Terdakwa Suap Smart Board dan Chromebook Muaraenim di Jakarta

“Saksi, apakah benar saksi yang mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama, di antaranya atas nama Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan rekening atas nama Niken?” tanya JPU KPK kepada Dani.

Dani membenarkan dirinya melakukan sejumlah transfer tersebut.

“Benar, saya yang mengirimkan sejumlah uang kepada sejumlah nama yaitu Anang Sidiq, Sukirno, Radiansyah, Mia Nilawati dan rekening atas nama Niken, di Bank BCA Cabang Semanan Indah,” jawab Dani dalam persidangan.

Dari keterangan saksi, JPU kemudian mendalami pola transaksi yang dilakukan Dani sepanjang 2025.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp13,15 Miliar, Bupati Muaraenim Disebut Diduga Terima Rp3,32 Miliar

Dalam persidangan disebutkan, terdapat transaksi kepada sejumlah rekening yang dilakukan beberapa kali dalam satu hari dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dani mengakui adanya transaksi dengan nominal yang disebut berkisar antara Rp250 juta hingga Rp500 juta untuk setiap pengiriman.

Salah satu transaksi yang didalami persidangan disebut mencapai Rp500 juta dan dilakukan beberapa kali kepada rekening tertentu.

Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya aliran dana dengan total sekitar Rp12,4 miliar yang disebut mengalir kepada Abi Nurwardani melalui sejumlah rekening.

Namun, mengenai pihak yang secara pasti menguasai atau menerima manfaat dari masing-masing rekening tersebut, masih menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan.

Keterangan para saksi dan bukti transaksi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi majelis hakim dalam menilai rangkaian perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Disdikbud Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts