Kuasa Hukum Sebut Owner Klinik Mata Nayna Diduga Dianiaya, Justru Jadi Tersangka

Writer: - Senin, 14 September 2026
Kuasa hukum owner Klinik Mata Nayna, Verel Amartya SH, saat memberikan keterangan terkait perkembangan perkara dugaan penganiayaan dan penetapan tersangka terhadap kliennya di Palembang. (Foti; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan owner Klinik Mata Nayna berinisial KS dan owner usaha karpet impor berinisial SS memasuki babak baru. Kedua pihak diketahui telah menempuh jalur hukum terkait peristiwa yang terjadi pada awal Mei 2026.

KS lebih dahulu membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), sementara SS melaporkan KS ke Polrestabes Palembang.

Read More

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Jatanras Polda Sumsel yang menangani laporan KS menetapkan SS sebagai tersangka pada Jumat (21/8/2026).

Beberapa pekan kemudian, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang juga menetapkan KS sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dibuat SS.

Penetapan KS sebagai tersangka tersebut kini dipersoalkan oleh tim penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Ryan Gumay.

Kuasa hukum KS, Verel Amartya SH, menilai terdapat tahapan pemeriksaan yang menurut pihaknya belum dilakukan secara maksimal sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Verel mengatakan, pihaknya mengetahui penetapan KS sebagai tersangka setelah mengikuti gelar perkara khusus yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumsel.

Menurut dia, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang belum memeriksa sejumlah saksi yang hendak diajukan pihak KS.

“Penyidik Unit Pidum yang menetapkan klien kami sebagai tersangka tidak pernah memeriksa saksi-saksi yang akan kami hadirkan. Namun tiba-tiba sudah dilakukan gelar perkara dan menetapkan klien kami sebagai tersangka pada 12 September 2026,” ujar Verel, Senin (14/9/2026).

Atas penetapan tersebut, pihak KS meminta proses hukum terhadap kliennya ditinjau kembali. Mereka juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap saksi maupun alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Di sisi lain, kuasa hukum KS meminta agar SS yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan KS dilakukan penahanan.

“Kami meminta kepada Kapolda Sumsel agar SS dilakukan penahanan. Kami juga sudah meminta penyidik untuk melakukan penahanan karena sampai sekarang yang bersangkutan masih berkeliaran,” katanya.

Verel berpendapat, meskipun perkara yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun, menurutnya terdapat ketentuan dalam KUHAP yang memungkinkan dilakukannya penahanan dalam kondisi tertentu.

Ia juga mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap SS yang menurutnya hadir dalam gelar perkara di Polda Sumsel.

“Kita baru tahu bahwa tersangka juga melaporkan balik klien kita di Polrestabes Palembang, tapi klien kita sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Briptu Azom tanpa memeriksa saksi-saksi yang klien kami ajukan,” ujar Verel.

Kuasa Hukum Klaim Ada Dugaan Penganiayaan

Lebih lanjut, Verel menyampaikan versi pihak KS mengenai awal mula kejadian.

Menurut dia, peristiwa tersebut bermula ketika KS sedang berada di suatu lokasi dan kemudian didatangi SS. Keduanya lalu terlibat cekcok yang menurut keterangannya berlanjut pada dugaan kekerasan terhadap KS.

“Klien kami yang sedang makan didatangi oleh terlapor. Sempat terjadi adu mulut kemudian klien kami dianiaya dengan cara dicekik, dipukul bahkan dipiting di jalanan,” jelasnya.

Verel mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menurut mereka berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya foto, video, keterangan saksi, serta hasil visum et repertum.

Ia juga menyebut pihaknya memiliki 118 rekaman pesan suara yang menurut keterangannya berisi dugaan ancaman terhadap KS.

“Ada bukti berupa 118 pesan suara berisikan ancaman dari SS berupa pembunuhan, ancaman ingin menghancurkan bisnis klien kami,” ujar Verel.

Terkait tindakan KS yang diduga mendorong SS dalam peristiwa tersebut, Verel menyatakan pihaknya memandang tindakan itu sebagai upaya kliennya melepaskan diri dari cengkeraman.

Menurutnya, hasil gelar perkara khusus yang diikuti pihaknya juga menunjukkan adanya dugaan tindakan kekerasan lebih dahulu terhadap KS.

“Kami meminta kepada Polda Sumsel untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SS,” katanya.

Verel menilai kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan posisi hukum KS yang kini juga berstatus tersangka.

“Jadi, persoalannya adalah korban justru menjadi tersangka,” tegasnya.

Polda Sumsel Belum Berikan Penjelasan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai perkara tersebut.

“Nanti saya cek dulu yang terima laporan dan yang menanganinya,” kata Nandang.

Hingga berita ini ditulis, keterangan mengenai tudingan penganiayaan, ancaman, maupun keberatan terhadap proses penetapan tersangka tersebut masih berdasarkan pernyataan pihak kuasa hukum KS. Proses hukum terhadap kedua pihak masih berjalan sesuai laporan masing-masing.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts