Tiga Mobil Rental Diduga Digelapkan, Kuasa Hukum Minta Polsek Ilir Timur II Palembang Tahan Tersangka S

Writer: - Jumat, 11 September 2026
Penasehat hukum korban, Defi Iskandar SH., MH., saat menyampaikan permohonan penahanan terhadap tersangka S dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental di Palembang. (Foto: Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Penasehat hukum korban dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental, Aditya Indra Lesmana, meminta penyidik Polsek Ilir Timur II Palembang mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka berinisial S.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat permohonan yang diajukan kepada penyidik. S sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polsek Ilir Timur II, Jumat (11/9/2026).

Read More

Penasehat hukum korban, Defi Iskandar SH., MH., mengatakan permohonan penahanan diajukan karena pihaknya khawatir tersangka melarikan diri maupun mengulangi dugaan tindak pidana serupa.

“Kami sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka S. Dasarnya karena kami khawatir tersangka melarikan diri dan diduga mengulangi perbuatan pidana yang sama,” ujar Defi.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/III/2026/SPKT/Polsek Ilir Timur II/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 13 Maret 2026, dengan pelapor Aditya Indra Lesmana.

Dalam surat permohonannya, Defi juga merujuk Pasal 100 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berkaitan dengan alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Defi mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan tiga unit mobil rental. Dari tiga kendaraan yang dilaporkan, dua unit disebut telah ditemukan, sedangkan satu unit lainnya, Toyota Hilux, hingga kini belum ditemukan.

“Yang diduga digelapkan oleh tersangka ini ada tiga unit. Dua sudah ditemukan, sedangkan satu unit mobil Hilux sampai sekarang belum ditemukan,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, Defi menyebut kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Selain meminta penahanan, Defi juga menyoroti pernyataan Kapolsek Ilir Timur II terkait penanganan perkara tersebut.

Ia mengaku bersama kliennya telah bertemu Kapolsek Ilir Timur II pada Rabu (9/9/2026). Dalam pertemuan itu, menurut Defi, disampaikan bahwa tersangka belum akan dilakukan penahanan.

Defi kemudian menyampaikan adanya hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengaku mengetahui bahwa sebelum menjabat sebagai Kapolsek Ilir Timur II, yang bersangkutan pernah berdinas di tempat lain dan disebut pernah menjadi tempat tersangka berkonsultasi terkait persoalan yang dihadapi.

Terkait perkara mobil rental, Defi juga menyebut terdapat laporan lain yang berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan dan telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Ia turut menyinggung sejumlah karangan bunga yang terpasang di halaman Polda Sumsel. Menurut Defi, karangan bunga tersebut merupakan bentuk simpati dari para pelaku usaha rental terhadap rekan mereka yang tengah menghadapi persoalan.

Defi berharap penanganan perkara dugaan penggelapan mobil rental dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kepada Kapolda Sumatera Selatan, saya minta pelaku mafia-mafia penggelapan mobil rental diberantas,” katanya.

Ia menambahkan, dalam sejumlah perkara dugaan penggelapan mobil rental yang pernah ditanganinya, terdapat tersangka yang telah dilakukan penahanan.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur II AKP Firmansyah SH., MH. membenarkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan penggelapan mobil tersebut.

Terkait adanya papan ucapan yang terpasang di pinggir jalan, Firmansyah menyampaikan apresiasinya kepada pihak yang memberikan ucapan tersebut.

“Terima kasih kepada pihak yang sudah memberikan ucapan kepada kami, Polsek Ilir Timur II,” ujar Firmansyah.

Firmansyah menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka.

“Perkara ini adalah perkara penggelapan mobil, di mana kami sudah menetapkan tersangka berinisial S,” katanya.

Menurut Firmansyah, proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Proses kasus ini masih berjalan di Polsek Ilir Timur II. Perkara ini tetap akan kami dalami lebih dalam lagi, termasuk siapa saja yang terlibat,” jelasnya.

Mengenai permintaan penahanan terhadap tersangka, Firmansyah mengatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi dan evaluasi.

“Untuk penahanan nanti kami akan koordinasikan kembali dengan pihak-pihak terkait maupun di Polsek kami. Kami akan evaluasi kembali untuk penahanannya,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts