Saksi Ungkap Pertemuan dengan Terdakwa Suap Smart Board dan Chromebook Muaraenim di Jakarta

Writer: - Rabu, 9 September 2026
Sidang perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook Disdikbud Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dengan terdakwa Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (9/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (9/9/2026).

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Yoan, staf fungsional Disdikbud Muaraenim, Yovi selaku Kasi Peserta Didik, serta Mahmud, pensiunan ASN Disdikbud yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Read More

Mereka memberikan keterangan dalam perkara dengan dua terdakwa, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, nama Abi Nurwardani, Sekretaris Disdikbud Muaraenim yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut, beberapa kali disebut terkait proses survei pengadaan Smart Board dan Chromebook.

Saksi Yovi mengungkapkan, dirinya bersama Abi Nurwardani dan Yoan ditunjuk oleh Kepala Disdikbud Muara Enim untuk melakukan survei barang pada Desember 2024 hingga sekitar Januari atau Februari 2025.

“Tahu kalau ada perencanaan Smart Board dan Chromebook, tapi kalau secara detail perencanaan pengadaan tidak tahu, Pak, karena saya tidak membawahi bidang itu. Saya diperintahkan ikut survei bertiga sama Pak Abi dan Yoan, ada surat perintahnya,” ujar Yovi saat menjawab pertanyaan JPU KPK.

Pada survei pertama, tim mendatangi kawasan BSD, Tangerang, untuk mengunjungi salah satu perusahaan. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan bertemu dengan terdakwa Cory Erin Hardi.

Menurut Yovi, saat pertemuan tersebut Cory bersama timnya menjelaskan produk Smart Board yang akan digunakan dalam rencana pengadaan.

“Di Jakarta kami ketemu Bu Cory dan timnya. Saya tidak terlalu paham dia sebagai apa, dikenalkan Pak Abi lalu dijelaskan kalau dia salah satu penyedia yang mau ikut pengadaan. Penjelasan dari timnya Bu Cory waktu itu lebih fokus tentang fitur Smart Board, saya ingat sistemnya seperti Android,” jelasnya.

Survei kedua dilakukan sekitar Januari atau Februari 2025. Pada kesempatan tersebut, jumlah anggota tim bertambah dengan kehadiran Karmidi yang saat itu menjabat sebagai PPK sekaligus Kabid Kebudayaan Disdikbud Muaraenim.

“Pas survei kedua kami salah satunya ke Gandaria City di Jakarta dan LG, Pak. Seingat saya menunjukkan Smart Board berbagai ukuran,” kata Yovi.

Sementara itu, saksi Yoan mengatakan dirinya hanya mengikuti survei untuk mendampingi Abi dan Yovi.

Yoan mengaku sempat berada dalam satu lokasi ketika terjadi pembicaraan antara Abi Nurwardani, Karmidi dan terdakwa Cory. Namun, ia tidak mengetahui isi pembicaraan tersebut.

“Setelah dari Gandaria City kami sempat mampir ke kafe. Di sana kami ngobrol, tapi saya dan Yovi merokok. Kami tidak mendengar apa pembicaraan antara Pak Abi, Pak Karmidi dengan Bu Cory sekitar 30 menit. Jarak kami sekitar 30 meter. Setelah dari situ baru kami ke LG,” ungkap Yoan.

Dakwaan KPK Ungkap Dugaan Commitment Fee

Dalam surat dakwaannya, JPU KPK mengungkap dugaan pemberian uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara untuk mengatur proses pengadaan Smart Board dan Chromebook melalui metode e-katalog.

JPU menyebut Cory Erin Hardi bersama Fika Nur Alawi diduga memberikan uang dengan total Rp13.150.532.000, satu kemeja batik senilai Rp700 ribu serta satu unit laptop Lenovo Legion 5 kepada sejumlah penyelenggara negara.

“Bahwa Terdakwa Cory Erin Hardi bersama-sama dengan Fika Nur Alawi memberikan uang dengan total Rp13.150.532.000, satu buah kemeja batik senilai Rp700 ribu serta satu unit laptop merek Lenovo Legion 5 kepada sejumlah penyelenggara negara,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Menurut JPU, pemberian tersebut ditujukan kepada Edison alias Edi selaku Bupati Muaraenim, Rusdi Hairullah selaku Kepala Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar, serta Karmidi selaku PPK.

Pemberian tersebut diduga bertujuan mengatur proses pengadaan melalui e-katalog agar perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT Complus Sistem Solusi (CSS) mendapatkan paket pekerjaan.

Dalam dakwaan, PT My Icon Technology (PT MIT) dan PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) disebut digunakan dalam pengadaan Smart Board.

Sementara pengadaan Chromebook menggunakan PT HIT Pentabenua dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).

JPU mengungkapkan dugaan suap tersebut bermula dari pertemuan Cory dengan Karmidi dan Abi Nurwardani di Jakarta pada November 2024. Pertemuan kembali dilakukan pada awal Februari 2025.

Pertemuan yang awalnya membahas survei produk milik PT MSA dan PT CSS itu kemudian berkembang menjadi pembahasan commitment fee.

“Pertemuan yang awalnya membahas survei barang milik PT MSA dan PT CSS tersebut kemudian berkembang pada pembahasan commitment fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh perusahaan tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim,” kata JPU.

Commitment fee tersebut, menurut dakwaan, dibagi sekitar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi dan 1 persen untuk Karmidi.

Selain itu, Cory disebut memberikan brosur produk Magic Interactive Display 86 inci 4K kepada pihak terkait. Produk tersebut kemudian diduga menjadi salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Empat Paket Pengadaan Capai Rp62,86 Miliar

JPU juga mengungkap bahwa sebelum proses pengadaan berlangsung, Cory dan Fika diduga telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani.

“Pemberian dilakukan melalui penyerahan tunai dan transfer melalui pihak lain. Uang tersebut diduga diberikan agar para pejabat terkait menunjuk PT MSA, PT CSS atau perusahaan yang berafiliasi dengan kedua perusahaan tersebut,” ujar JPU.

Dalam dakwaan, seorang pegawai Disdikbud Muaraenim disebut diperintahkan mencari toko atau vendor Smart Board dan Chromebook melalui akun e-katalog milik Karmidi.

Cory dan Fika kemudian disebut memberikan data yang dibutuhkan untuk proses pengadaan, mulai dari spesifikasi, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.

Empat perusahaan kemudian memperoleh paket pengadaan, yakni PT MIT untuk Smart Board SD, PT META untuk Smart Board SMP, PT HIT Pentabenua untuk Chromebook SD dan PT SKC untuk Chromebook SMP.

Dari proses tersebut, empat paket pengadaan memiliki total nilai kontrak sekitar Rp62,86 miliar.

PT MIT mendapatkan paket Smart Board SD dengan nilai kontrak Rp31.364.900.000. Kemudian PT META memperoleh paket Smart Board SMP senilai Rp7.795.900.000.

Selanjutnya, pengadaan Chromebook SD dimenangkan PT HIT Pentabenua dengan nilai kontrak Rp21.219.600.000, sedangkan Chromebook SMP dimenangkan PT SKC dengan nilai kontrak Rp2.480.220.000.

Setelah paket pengadaan diperoleh, JPU mengungkapkan adanya pemberian uang secara bertahap kepada pihak-pihak terkait.

Cory dan Fika disebut merealisasikan commitment fee melalui sejumlah rekening perantara. Pemberian tersebut berlangsung sejak Februari 2025 hingga November 2025 dan disebut masih berlanjut sampai Maret 2026.

“Dengan total keseluruhan mencapai Rp13.150.532.000,” ungkap JPU.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,49 miliar disebut diberikan kepada Edison, Rusdi dan Karmidi. Sementara sekitar Rp8,66 miliar disebut diberikan kepada Abi Nurwardani.

Selain uang, kedua terdakwa juga didakwa memberikan satu kemeja batik senilai Rp700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5.

JPU menyebut seluruh pemberian tersebut diduga bertujuan agar para pejabat terkait melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, khususnya dalam mengatur proses pengadaan melalui e-katalog.

“Dengan pengaturan tersebut, empat perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS akhirnya memperoleh paket pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025,” ungkap JPU.

Atas perbuatannya, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Cory Erin Hardi juga didakwa dengan Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Persidangan kemudian akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts