Sekayu, Sumselupdate.com — Ribuan massa yang tergabung dalam Liga Rakyat Bersatu kembali mendatangi Kantor DPRD Musi Banyuasin (Muba), Selasa (8/9/2026).
Kedatangan massa yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlangsungan usaha penyulingan minyak tradisional yang selama ini menjadi mata pencaharian masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Massa aksi disambut pimpinan DPRD Muba, Kapolres Muba, serta personel gabungan yang melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Suasana aksi berlangsung semarak ketika sejumlah orator menyampaikan aspirasi dan membacakan puisi yang menggambarkan keresahan masyarakat terkait kondisi usaha penyulingan minyak tradisional.
Salah satu tuntutan utama massa adalah meminta pemerintah mencarikan solusi agar masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penyulingan tetap dapat memperoleh penghasilan.
Orator aksi, Redi Gustro, meminta pemerintah memberikan kepastian terhadap keberlangsungan usaha masyarakat tersebut.
“Hari ini masyarakat mendatangi pemerintah daerah. Sebelum ada hitam di atas putih, kita jangan pulang,” tegas Redi dalam orasinya.
Menurut Redi, massa yang datang merupakan masyarakat dan pelaku usaha lokal yang bergerak dalam aktivitas penyulingan minyak. Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi bagi masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan akibat penghentian aktivitas tersebut.
“Mereka menuntut untuk hidup. Seyogyanya pemerintah mampu memberikan fasilitas atau memfasilitasi tentang bagaimana mereka untuk hidup ketika usahanya ditutup. Mereka menuntut secara pribadi dan mandiri. Seyogyanya tugas pemerintah bagaimana caranya masyarakat yang ada usaha ini tetap bisa makan,” ujarnya.
Redi menegaskan, kedatangan massa ke DPRD Muba bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini menggantungkan pendapatan dari aktivitas penyulingan minyak tradisional.
“Jadi saya berharap kepada pemerintah daerah agar mencarikan solusinya. Kehadiran kami tidak lebih hanya menyangkut perut rakyat,” katanya.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti dampak penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menurut mereka belum mengakomodasi kelompok masyarakat penyuling atau pemasak minyak tradisional di Muba.
Massa menyebut aktivitas penyulingan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat setempat.
Menurut data yang disampaikan massa aksi, terdapat sekitar 2.700 tungku penyulingan minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka mengklaim sekitar 50 persen di antaranya saat ini masih beroperasi setelah adanya penertiban oleh aparat penegak hukum yang disebut berkaitan dengan penerapan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Massa juga menyebut aktivitas tersebut berdampak terhadap kehidupan sekitar 74 ribu orang yang disebut bergantung secara langsung maupun tidak langsung pada usaha penyulingan minyak tradisional.
Namun, angka dan dampak tersebut merupakan data yang disampaikan oleh kelompok massa aksi dan masih memerlukan verifikasi dari instansi terkait.
Sebelumnya, pada Juli 2026, kelompok penyuling minyak tradisional Muba juga menggelar rembug daerah yang membahas legalisasi aktivitas penyulingan.
Kegiatan tersebut, menurut massa, dihadiri perwakilan Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, SKK Migas, Pertamina, Bupati Muba serta perwakilan Forkopimda Muba.
Dalam forum tersebut, kelompok penyuling disebut menyerahkan hasil kajian mengenai kemungkinan legalisasi penyulingan minyak tradisional. Kajian itu mencakup aspek sosial, ekonomi dan yuridis sebagai bahan pertimbangan untuk mencari payung hukum bagi aktivitas masyarakat tersebut.
Massa menilai saat ini para penyuling minyak tradisional berada dalam kondisi yang sulit akibat penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum.
Mereka juga mengklaim penghentian aktivitas penyulingan telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di sejumlah wilayah Muba. Salah satu dampak yang mereka soroti adalah penurunan daya beli masyarakat.
Selain itu, massa menyebut adanya peningkatan angka kriminalitas di sejumlah wilayah setelah aktivitas penyulingan ditertibkan. Namun, klaim tersebut juga belum disertai data resmi dari aparat penegak hukum sehingga masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Hingga sekitar pukul 11.00 WIB, perwakilan massa aksi masih melakukan negosiasi bersama pimpinan DPRD Muba, Kapolres Muba dan pihak terkait di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba.
Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan solusi konkret terkait keberlangsungan usaha masyarakat, termasuk kemungkinan penataan dan legalisasi aktivitas penyulingan minyak tradisional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











