Sepupu Dilaporkan ke Polisi, Pria di Palembang Mengaku Rugi Rp38,6 Juta Akibat Dugaan Penipuan Susu

Writer: - Jumat, 4 September 2026
Pria inisial RMD, diduga korban penipuan pembelian susu murah saat ditemui usai buat laporan polisi, Jumat (4/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria berinisial RMD (29), warga Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke Polrestabes Palembang.

Dalam laporan tersebut, RMD mengaku mengalami kerugian sekitar Rp38,6 juta. Laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (4/9/2026) sore.

Read More

RMD melaporkan seorang pria berinisial YY yang disebutnya merupakan sepupu kandungnya sendiri.

Menurut RMD, dugaan penipuan tersebut bermula pada 15 Juli 2026. Saat itu, YY menawarkan susu dengan harga yang disebut lebih murah dibandingkan harga pasaran.

Karena percaya kepada sepupunya, RMD kemudian memesan sekitar 380 kotak susu. Ia terlebih dahulu membayar uang muka (DP) sebesar Rp5 juta.

“Tidak lama dari situ, terlapor bilang barang berupa susu kotak sudah berada di rumahnya (terlapor). Untuk mengambilnya, saya disuruh melunasi sisa uang pembelian susu kotak tersebut,” ujar RMD usai membuat laporan.

RMD kemudian kembali mentransfer sejumlah uang hingga total pembayaran yang disetorkannya kepada YY mencapai sekitar Rp38,6 juta.

Namun, ketika hendak mengambil susu yang telah dibayarnya, RMD mengaku mendapat informasi bahwa barang tersebut telah dijual kembali oleh YY tanpa sepengetahuannya.

RMD kemudian meminta penjelasan kepada YY sekaligus meminta agar uangnya dikembalikan atau barang yang telah dibelinya didatangkan kembali.

“Dari situ saya mencoba menanyakan kepada terlapor bagaimana ceritanya, apakah mau mengembalikan uang saya atau membelikan kembali susu kotak itu. Dia bilang minta waktu tempo dua minggu lagi, jadi saya tunggulah sampai waktu tempo itu habis,” katanya.

Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan berlalu, RMD mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai pengembalian uang maupun barang yang sebelumnya telah dibayarnya.

Ia mengatakan pihak keluarga juga telah mengetahui persoalan tersebut. Karena tidak kunjung mendapatkan penyelesaian, RMD akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.

“Pihak keluarganya juga sudah lepas tangan. Jadi karena sampai detik ini tidak ada kejelasan, saya terpaksa membuat laporan polisi dengan harapan terlapor dapat bertanggung jawab,” ujarnya.

Laporan RMD terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang tersebut telah diterima SPKT Polrestabes Palembang.

Berdasarkan laporan yang dibuat, perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada unit piket Reskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga laporan ini dibuat, belum terdapat keterangan dari pihak YY terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan RMD.

Kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga dugaan tindak pidana dan pihak yang dilaporkan tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts