Kemenkum Sumsel Evaluasi Dua Perda Palembang, Aturan Transportasi dan Bangunan Gedung Dikaji

Writer: - Rabu, 2 September 2026
Tim Kerja Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel bersama perwakilan Pemkot Palembang saat melakukan koordinasi Analisis dan Evaluasi dua Perda Kota Palembang. (Dok/Kemenkum Sumsel)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) bersama Pemerintah Kota Palembang memperkuat koordinasi dalam mengevaluasi produk hukum daerah.

Kali ini, dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang menjadi objek Analisis dan Evaluasi (ANEV), yakni Perda Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.

Read More

Koordinasi terkait perkembangan pelaksanaan ANEV tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (2/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Analis Hukum Ahli Muda Pemerintah Kota Palembang, Ferry Rama Yulius dan Moch Arridea Viri P, diterima langsung Tim Kerja Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.

Pembahasan difokuskan pada perkembangan proses analisis dan evaluasi terhadap kedua produk hukum tersebut, termasuk tahapan penyusunan hasil ANEV serta langkah tindak lanjut yang diperlukan.

Kedua pihak juga berdiskusi untuk memastikan proses evaluasi berjalan secara komprehensif sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat di Kota Palembang.

Analisis dan evaluasi produk hukum daerah menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang telah berlaku tetap relevan, efektif, serta tidak bertentangan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkot Palembang dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan analisis dan evaluasi diperlukan untuk memastikan produk hukum daerah tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

“Melalui analisis dan evaluasi, kita dapat melihat kembali apakah suatu regulasi masih relevan dan efektif untuk diterapkan atau memerlukan penyempurnaan. Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi penting agar hasil evaluasi nantinya dapat memberikan rekomendasi yang tepat dan bermanfaat,” tegas Maju Amintas Siburian.

Menurutnya, evaluasi terhadap regulasi tidak hanya bertujuan melihat aspek keberlakuan aturan, tetapi juga memastikan produk hukum daerah mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya koordinasi yang berkelanjutan, hasil ANEV diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkot Palembang dalam melakukan penyempurnaan kebijakan dan produk hukum daerah ke depan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts