Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Palembang dalam mengevaluasi produk hukum daerah.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi terkait pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (ANEV) terhadap dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang, yakni Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
Koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkot Palembang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rabu (2/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Analis Hukum Ahli Muda Pemkot Palembang, Ferry Rama Yulius dan Moch Arridea Viri P, diterima langsung Tim Kerja Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel.
Pertemuan tersebut membahas perkembangan pelaksanaan ANEV terhadap kedua regulasi tersebut, termasuk tahapan penyusunan hasil analisis serta langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan.
Analisis dan evaluasi dilakukan untuk melihat sejauh mana regulasi yang telah berlaku masih relevan, efektif, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemkot Palembang juga menyelaraskan langkah dalam penyusunan hasil evaluasi agar rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan selanjutnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan analisis dan evaluasi memiliki peran penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.
Menurutnya, regulasi yang telah diberlakukan perlu ditinjau secara berkala untuk memastikan aturan tersebut tetap mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Melalui analisis dan evaluasi, kita dapat melihat kembali apakah suatu regulasi masih relevan dan efektif untuk diterapkan atau memerlukan penyempurnaan. Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi penting agar hasil evaluasi nantinya dapat memberikan rekomendasi yang tepat dan bermanfaat,” tegas Maju.
Ia berharap koordinasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan pemerintah daerah terus diperkuat sehingga produk hukum yang berlaku di daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
(**)











