Sekayu, Sumselupdate.com – Seorang petani berinisial MD (31), warga Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan polisi setelah kedapatan membawa 14 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,95 gram.
MD diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di ruang Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, Jalan Raya Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko.
Kapolsek Batang Hari Leko IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H melalui anggotanya menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika polisi menerima serahan seorang warga dari wilayah Talang Bulu.
Saat berada di ruang Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, petugas mencurigai gerak-gerik MD. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun tersebut.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala desa setempat.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga shabu tersimpan di saku celana sebelah kiri MD.
Ketika ditanya mengenai barang tersebut, MD mengakui bahwa 14 paket yang diduga narkotika jenis shabu itu merupakan miliknya.
“Personel kita berhasil mengamankan 14 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,95 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, Senin (1/9/2026).
Selain 14 paket shabu, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah plastik klip bening, satu kantong plastik warna putih, satu wadah plastik, serta satu helai celana pendek.
Setelah diamankan, MD bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Batang Hari Leko untuk menjalani proses hukum.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Muba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga shabu tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(**)











