Pagaralam, Sumselupdate.com – Pengembangan kasus peredaran narkotika di Kampung Purwosari, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, mengarah kepada seorang pria bernama Mingke Adi Saputra (29).
Mingke ditangkap polisi di rumahnya setelah namanya disebut oleh dua pria yang lebih dulu diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan belakang SMA Negeri 1 Pagaralam.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di sebuah rumah di belakang SMA Negeri 1 Pagaralam.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Pagaralam pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Di lokasi, polisi lebih dahulu mengamankan dua pria, yakni Wahyu Apriansyah (27), warga Kampung Purwosari, Kelurahan Beringin Jaya, serta Noven Rizki Alamsyah (24), yang juga berdomisili di wilayah tersebut.
Dari pemeriksaan awal terhadap keduanya, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika yang mereka miliki diduga diperoleh dari seorang pria bernama Mingke.
Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan. Polisi mendapati rumah yang menjadi lokasi pengungkapan merupakan tempat tinggal Mingke Adi Saputra.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Y Prima mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan.
“Dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara Mingke,” kata Dohan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Mingke yang berada di rumah tersebut.
Hasil penggeledahan menemukan sebuah dompet kecil merek Copybora warna abu-abu. Di dalam dompet tersebut terdapat lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,55 gram.
Tak hanya sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu berupa satu unit handphone Vivo V20 warna biru, satu ball plastik klip bening, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau.
Sementara dari Wahyu dan Noven, polisi sebelumnya menemukan satu kotak plastik bening yang berisi sembilan paket diduga narkotika jenis sabu.
Dengan pengembangan tersebut, penyidikan tidak berhenti pada dua pria yang pertama kali diamankan. Polisi menelusuri informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan hingga menemukan sosok yang disebut sebagai sumber barang oleh keduanya.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Mingke, ditemukan lima paket diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram beserta barang bukti lainnya. Selanjutnya Mingke dan seluruh barang bukti diamankan ke Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Dohan.
Mingke Adi Saputra diketahui lahir di Pagaralam pada 19 September 1996 dan berdomisili di Kampung Purwosari, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menyiapkan penerapan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber narkotika, pola distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas Dohan.
(**)











