Palembang, Sumselupdate.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan memperkuat sinergi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat, inovator, dan akademisi di daerah.
Penguatan sinergi tersebut dibahas dalam kunjungan Kepala BRIDA Sumsel Regina Ariyanti beserta jajaran kepada Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian, Senin (31/8/2026).
Pertemuan tersebut salah satunya membahas rencana pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan dan pelindungan Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan.
Pembaruan PKS dinilai penting untuk menyesuaikan kerja sama dengan dinamika regulasi terkini sekaligus memperluas jangkauan pendampingan dan layanan KI bagi para pemangku kepentingan di Sumsel.
“Kami sangat menyambut baik kunjungan ini. Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen penuh mendukung BRIDA Sumsel, baik dalam pembaruan PKS maupun fasilitasi pendampingan hukum dan harmonisasi Perda KI,” ujar Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian.
Menurutnya, penguatan kerja sama tersebut menjadi langkah penting agar berbagai inovasi dan karya masyarakat Sumatera Selatan mendapatkan kepastian hukum sekaligus memiliki nilai ekonomi.
Dorong Sentra KI hingga Dinas dan Kampus
Selain pembaruan PKS, pertemuan tersebut juga membahas rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).
Kedua pihak mendorong agar Sentra KI segera direalisasikan di lingkup BRIDA Sumsel. Ke depan, Sentra KI diharapkan tidak hanya berada di BRIDA, tetapi juga berkembang hingga organisasi perangkat daerah (OPD), dinas, dan perguruan tinggi di seluruh Sumatera Selatan.
Kehadiran Sentra KI diharapkan dapat mempermudah masyarakat, inovator, dan akademisi dalam memperoleh informasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Kepala BRIDA Sumsel Regina Ariyanti mengatakan kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel diperlukan untuk mendekatkan akses layanan pendaftaran dan pelindungan KI kepada para inovator dan akademisi.
“Kami ingin pelindungan Kekayaan Intelektual tidak berhenti di BRIDA saja. Melalui audiensi ini, kami berharap pembaruan PKS segera terwujud, Sentra KI dapat meluas ke dinas dan kampus-kampus di Sumsel,” kata Regina.
BRIDA Sumsel juga berharap inisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual yang tengah digagas dapat memiliki payung hukum yang kuat.
Dorong Perda Kekayaan Intelektual Sumsel
Dalam pertemuan tersebut, BRIDA Sumsel turut menyampaikan pentingnya regulasi daerah yang secara khusus mengatur Kekayaan Intelektual.
Keberadaan Perda KI dinilai dapat menjadi fondasi hukum yang lebih spesifik dan komprehensif dalam memberikan kepastian serta pelindungan terhadap karya cipta dan inovasi yang dihasilkan masyarakat Sumatera Selatan.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan tidak hanya mengatur aspek pelindungan, tetapi juga mekanisme fasilitasi pendaftaran dan komersialisasi hasil riset dan inovasi.
Selain itu, Perda KI diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap potensi Indikasi Geografis dan Pengetahuan Tradisional yang menjadi kekayaan khas Sumatera Selatan.
“Sentra KI dapat meluas ke dinas dan kampus-kampus di Sumsel, serta inisiasi Perda KI yang kami gagas memiliki payung hukum yang kokoh,” ungkap Regina.
Melalui penguatan kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan BRIDA Sumsel, akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual diharapkan semakin mudah dan luas.
Fasilitasi tersebut mencakup pendaftaran hak cipta, paten, merek, hingga bentuk Kekayaan Intelektual lainnya.
Dengan semakin kuatnya ekosistem pelindungan KI, berbagai karya, inovasi, dan hasil riset dari masyarakat serta akademisi Sumatera Selatan diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu dikembangkan dan memiliki nilai ekonomi.
(**)











