Palembang, Sumselupdate.com — Mantan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Amir, divonis 1 tahun 7 bulan penjara dalam perkara korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Ade Sumitra Hadisurya SH MHum, dalam persidangan yang digelar Senin (31/8/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perbuatan Amir dinilai memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amir dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan Amir membayar uang pengganti sebesar Rp336 juta lebih.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Atas putusan tersebut, Amir melalui penasihat hukumnya maupun tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Tuntutan JPU Jadi Tanda Tanya
Menariknya, meski perkara korupsi Dana Desa Sebokor telah diputus, besaran tuntutan JPU terhadap Amir justru belum diketahui secara terbuka.
Saat dikonfirmasi terkait tuntutan dalam perkara tersebut, tim JPU Kejari Banyuasin enggan memberikan penjelasan mengenai berapa tahun pidana penjara yang sebelumnya dituntut terhadap terdakwa.
Informasi mengenai tuntutan tersebut juga tidak ditemukan saat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.
Kondisi tersebut membuat besaran tuntutan JPU sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 7 bulan penjara masih menjadi tanda tanya.
Dakwaan Ungkap Dugaan Rekayasa Pertanggungjawaban
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan Dana Desa Sebokor selama Amir menjabat sebagai kepala desa.
JPU menyebut sebagian Dana Desa Sebokor periode 2021 hingga 2024 setelah dicairkan diduga dikuasai dan dikelola sendiri oleh Amir.
“Setelah dilakukan pencairan, sebagian Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahun 2024 dikuasai dan dikelola sendiri oleh terdakwa AMIR,” kata JPU dalam dakwaannya.
Pengelolaan dana tersebut disebut dilakukan tanpa melimpahkan kuasa kepada perangkat desa maupun kaur keuangan desa.
JPU juga mengungkap dugaan rekayasa laporan pertanggungjawaban Dana Desa. Amir disebut memerintahkan perangkat desa membuat laporan dengan mencantumkan kegiatan dan pembelian yang diduga fiktif, sekaligus melakukan penggelembungan harga dan volume pekerjaan.
“Kemudian untuk Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan tahun 2024, terdakwa AMIR memerintahkan seluruh perangkat desa untuk membuatnya secara bersama-sama dengan cara melakukan kegiatan dan pembelian secara fiktif, dan penggelembungan harga dan volume kegiatan,” ungkap JPU.
Setelah laporan pertanggungjawaban tersebut dibuat, Amir disebut turut menandatanganinya.
JPU juga menyebut sebagian Dana Desa digunakan tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan operasional warga yang berada di luar rencana penggunaan Dana Desa.
Untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, kemudian dibuat bukti pertanggungjawaban yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Sehingga untuk menutupi penyimpangan tersebut, maka dibuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” kata JPU.
Kerugian Negara Rp418 Juta
Berdasarkan uraian dalam dakwaan JPU, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp418.101.506,65.
JPU juga menguraikan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan ahli konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin terhadap sejumlah pekerjaan yang dibiayai Dana Desa Sebokor.
Pada 2021, pekerjaan pembuatan badan jalan dengan tanah setempat dengan pagu Rp189.991.982,40 ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp109.383.200.
Kemudian pada 2022, pembangunan plat deuker dengan pagu Rp25 juta ditemukan kelebihan pembayaran Rp793 ribu.
Sementara pekerjaan jalan lingkungan menggunakan tanah pilihan dengan pagu Rp105,9 juta ditemukan kelebihan pembayaran Rp46.096.787,71.
Selanjutnya pada 2023, pembangunan jalan dengan tanah pilihan dengan pagu Rp100 juta ditemukan kelebihan pembayaran Rp40.906.536,98.
Sedangkan pekerjaan pembuatan badan jalan dengan tanah setempat dengan pagu Rp55.667.900 ditemukan kelebihan pembayaran Rp39.420.000.
Selain itu, terdapat pekerjaan dan belanja yang berdasarkan hasil pemeriksaan disebut tidak dilaksanakan dengan nilai Rp71.656.490,08.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan tersebut, terdapat kelebihan bayar senilai Rp338.439.025,” ujar JPU.
Atas perkara tersebut, majelis hakim akhirnya menyatakan Amir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara.
Amir juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti Rp336 juta lebih.
Baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Kejari Banyuasin menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
(**)











