Uang Modal Nikah Rp45 Juta Diduga Digelapkan, Konten Kreator Palembang Laporkan Mantan Kekasih

Writer: - Rabu, 26 Agustus 2026
Rio Kaol (tengah), konten kreator asal Palembang korban penggelapan saat ditemui usai membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, Selasa (25/8/2026) malam. (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang konten kreator asal Palembang, Rio Yuliansyah (25), atau yang dikenal dengan nama Rio Kaol, melaporkan mantan kekasihnya berinisial MS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (25/8/2026) malam.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp45 juta yang disebut sebagai uang titipan untuk modal pernikahan keduanya.

Read More

Rio datang ke Polrestabes Palembang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Fadli. Ia meminta uang yang telah dititipkan kepada MS dikembalikan setelah hubungan keduanya berakhir.

Menurut Rio, uang tersebut dikumpulkan secara bertahap selama hubungan mereka dan diperuntukkan sebagai biaya persiapan pernikahan.

Namun, rencana pernikahan itu akhirnya batal setelah hubungan keduanya kandas. Rio kemudian meminta uang tersebut dikembalikan.

Rio mengatakan, MS mengaku uang Rp45 juta tersebut telah hilang setelah dirinya menjadi korban hipnotis. Tak hanya uang titipan, MS disebut mengaku uang miliknya sendiri juga ikut hilang dalam kejadian tersebut.

“Dia ini berdalih uangnya hilang karena terkena hipnotis. Tidak hanya uang itu saja katanya, uang miliknya juga ikut diambil oleh orang yang menghipnotisnya,” ujar Rio usai membuat laporan.

Rio mengaku sempat meminta agar uang tersebut dikembalikan secara bertahap. Namun, menurut dia, tidak ada kesepakatan mengenai mekanisme pengembalian.

“Tadinya saya ingin uang itu kembali dengan sistem mencicil saja, tetapi dia tidak mau. Sampai saat ini tidak ada kejelasan, sehingga saya laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang,” katanya.

Uang Modal Pernikahan Dikumpulkan Bertahap

Kuasa hukum Rio Kaol, Muhammad Fadli, mengatakan persoalan tersebut bermula dari hubungan spesial antara kliennya dengan MS yang terjalin sejak November 2025.

Menurut Fadli, hubungan tersebut kemudian mengarah ke rencana pernikahan. Keseriusan untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan disebut disepakati pada 2 Januari 2026 di kawasan Jalan Abikusno, Kecamatan Kertapati, Palembang.

“Hal ini disepakati klien kita dengan terlapor. Kemudian klien kita mengumpulkan dana untuk pernikahan dan menyimpannya di terlapor,” kata Fadli.

Fadli menyebut uang yang dititipkan tersebut merupakan hasil kerja Rio yang dikumpulkan secara bertahap hingga mencapai Rp45 juta.

Namun, rencana pernikahan tersebut tidak berlanjut setelah MS memutuskan hubungan dengan kliennya.

Setelah hubungan berakhir, Rio kemudian meminta uang yang sebelumnya dititipkan untuk persiapan pernikahan dikembalikan.

Menurut Fadli, saat ditagih, MS menyampaikan bahwa uang tersebut sudah tidak ada karena dirinya mengaku menjadi korban hipnotis.

“Klien kita menagih uang tersebut, tetapi terlapor marah dan menjawab uang tersebut sudah habis atau hilang karena dirinya menjadi korban hipnotis,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Rio akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Fadli mengatakan pihaknya berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai keberadaan uang tersebut sekaligus memastikan hak kliennya dapat dikembalikan.

“Dengan laporan ini kita berharap terlapor bisa mengembalikan hak klien kita,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari MS terkait laporan dan tudingan dugaan penggelapan tersebut. Status perkara juga masih dalam proses penanganan kepolisian.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts