Nyambi Jadi Pengedar, Pemuda 23 Tahun di Pemulutan Ditangkap Bawa 80 Butir Ekstasi

Writer: - Senin, 24 Agustus 2026
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti 80 butir ekstasi atau ineks seberat 31,28 gram yang disita dari seorang pemuda berusia 23 tahun di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir. (Foto: Dok. Ditresnarkoba Polda Sumsel)

Indralaya, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang pemuda berusia 23 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 80 butir ekstasi atau ineks seberat 31,28 gram yang diduga hendak diedarkan. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp20 juta.

Read More

Pemuda yang diamankan yakni Diki Wahyudi (23), warga Pemulutan. Ia ditangkap petugas Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel melalui operasi undercover buy atau pembelian terselubung.

Penangkapan berlangsung di Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, sekitar pukul 21.00 WIB.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pemulutan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi Diki Wahyudi sebagai salah satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli dan memesan 80 butir ekstasi kepada tersangka dengan harga sekitar Rp20 juta.

“Anggota yang melakukan UCB sekira pukul 21.00 WIB bertemu tersangka di TKP. Saat Diki Wahyudi hendak menyerahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi, langsung dilakukan penangkapan,” ujar Yulian.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan butir ekstasi tersebut disembunyikan di dalam sebungkus rokok.

“Di dalam bungkus rokok warna cokelat itu petugas menemukan 80 butir ineks berwarna hijau dengan logo Rolex seberat 31,28 gram,” jelas Yulian.

Setelah ditangkap, Diki Wahyudi beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Yulian mengatakan, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menerapkan sangkaan pasal terhadap tersangka.

Diki Wahyudi dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts