Palembang, Sumselupdate.com — Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir membantah narasi yang berkembang setelah PT BCR melaporkan sejumlah pengurus P3SRS ke Polrestabes Palembang terkait dugaan perbuatan curang dan penggelapan.
P3SRS menilai tudingan adanya sejumlah pihak yang memonopoli kios di Gedung Pasar 16 Ilir hingga memiliki puluhan unit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penasihat Hukum P3SRS Pasar 16 Ilir, Edi Siswanto SH MH, mengatakan penyebutan istilah “Tuan Takur” dalam pemberitaan sebelumnya dinilai memberikan stigma negatif terhadap kliennya.
” Penyebutan istilah Tuan Takur yang dimuat di salah satu media online itu mengarah ke stigma negatif. Kami tegaskan jika klien kami bukanlah yang dimaksud,” ujar Edi, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Edi, apabila terdapat anggota P3SRS yang memiliki lebih dari satu kios, hal tersebut bukan merupakan tindakan monopoli selama kepemilikannya diperoleh secara sah.
Ia juga membantah adanya kepemilikan kios hingga puluhan unit oleh pihak yang disebut dalam narasi tersebut.
“Kalaupun benar ada yang memiliki kios meskipun jumlahnya tidak sampai puluhan unit dan itu sah-sah saja karena mereka membeli. Karena kepemilikannya berdasarkan SHM SRS yang tidak memiliki batas waktu,” katanya.
Edi juga mempertanyakan dasar hukum PT BCR yang mengklaim mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat uang sewa kios yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
Ia menjelaskan, PT BCR merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pengelola Gedung Pasar 16 Ilir oleh Perumda Pasar Palembang Jaya, sementara anggota P3SRS mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas kios masing-masing.
“Mereka (PT BCR) itu ditunjuk sebagai pengelola yang mendapatkan hak pengelolaan dari Perumda Pasar Palembang Jaya. Sedangkan klien kami ini adalah pemilik kios yang mempunyai bukti kepemilikan,” tegas Edi.
Atas persoalan tersebut, Edi berharap penyidik Polrestabes Palembang dapat menangani laporan PT BCR secara objektif dengan melihat seluruh konteks persoalan, termasuk status kepemilikan kios dan hubungan hukum antara pemilik kios dengan pengelola gedung.
Soroti Kasus Dugaan Perusakan Kios
Di sisi lain, Edi mengungkapkan P3SRS sebelumnya juga telah membuat laporan polisi ke Polda Sumsel pada September 2024 terkait dugaan perusakan kios pedagang Pasar 16 Ilir.
Perkara tersebut ditangani penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Dalam proses penyidikan, seorang berinisial F yang disebut sebagai koordinator keamanan PT BCR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Edi mempertanyakan perkembangan perkara tersebut lantaran hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan.
“Terkait kasus tersebut kami juga akan menyurati Kapolda Sumsel untuk mempertanyakan sampai sejauh mana penanganannya. Jangan sampai terkesan seperti dipetieskan dan kami tunggu kejelasan penanganannya,” ujarnya.
Sempat Ada Kesepakatan Perdamaian
Edi mengatakan hubungan antara PT BCR dan P3SRS sebelumnya sempat berjalan kondusif. Bahkan, pada November 2025 kedua pihak disebut telah mencapai kesepakatan perdamaian.
Namun, menurut dia, persoalan kembali mencuat setelah terjadi perubahan manajemen di tubuh PT BCR, termasuk pergantian Direktur Utama.
” Dengan pergantian manajemen tersebut masalah baru muncul karena manajemen baru kami nilai melanggar kesepakatan. Bahkan mereka mengajak serta pihak ketiga menakut-nakuti pedagang bahwa kios mereka bakal ditutup paksa,” ungkap Edi.
PT BCR Laporkan Enam Pengurus P3SRS
Sebelumnya, PT BCR melalui kuasa hukumnya melaporkan enam pengurus P3SRS Pasar 16 Ilir ke Polrestabes Palembang pada Jumat (14/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 495 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum PT BCR, Ricky MZ SH, mengatakan laporan dibuat karena pihaknya menduga enam terlapor telah menguasai dan menyewakan sejumlah kios di Gedung Pasar 16 Ilir.
Menurut Ricky, kios-kios tersebut secara hukum masih berada di bawah wewenang dan tanggung jawab PT BCR sebagai pengelola Gedung Pasar 16 Ilir.
Perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan, pengelolaan, dan hak atas pendapatan sewa kios tersebut kini menjadi bagian dari persoalan hukum yang dilaporkan kedua pihak.
P3SRS menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan berdasarkan dokumen serta bukti kepemilikan yang dimiliki masing-masing.
Caption foto: Penasihat Hukum P3SRS Pasar 16 Ilir, Edi Siswanto SH MH, membantah adanya monopoli kios hingga puluhan unit dan meminta penyidik menangani laporan PT BCR secara objektif.
(**)











