Palembang, Sumselupdate.com — Penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang terus berlanjut.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memeriksa tiga saksi dari pihak swasta pada Kamis (20/8/2026).
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial MD, BS, dan MA. Mereka diketahui bekerja sebagai pekerja lapangan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan yang kini tengah diselidiki.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Dr M Ali Rizza membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini tim Pidsus Kejari Palembang memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta,” ujar M Ali Rizza saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, keterangan ketiga saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap lebih jauh pelaksanaan proyek, terutama pekerjaan yang dilakukan di lapangan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan guna mengetahui secara utuh proses pelaksanaan proyek serta kemungkinan adanya penyimpangan.
Kejari Palembang Geledah Kantor Dishub dan Rumah Saksi
Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.
Lokasi pertama yakni Kantor Dishub Kota Palembang. Penggeledahan juga dilakukan di rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan.
Barang dan dokumen yang disita kemudian menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Proyek Lampu Jalan Tersebar di Sejumlah Lokasi
Proyek yang tengah diperiksa penyidik mencakup sejumlah paket pekerjaan pemeliharaan lampu penerangan jalan dengan lokasi yang tersebar.
Di antaranya paket pekerjaan yang mencakup enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi hingga empat lokasi.
Penyidik masih menelusuri seluruh tahapan proyek, mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga Jumat (21/8/2026), Kejari Palembang belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan tersebut.
Penyidikan masih terus berjalan dan keterangan dari para saksi menjadi bagian penting bagi penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek tersebut.
(**)











