Palembang, Sumselupdate.com – Pemanfaatan Kawasan Karya Cipta (KKC) di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, mulai diperkuat untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif sekaligus memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat.
Upaya tersebut dibahas dalam koordinasi antara Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Senin (10/8/2026).
Koordinasi berlangsung di Ruang Tamu Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian.
Dalam pertemuan tersebut, Maju didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Tim Direktorat HCDI DJKI dan Kementerian Ekonomi Kreatif hadir bersama Ariyanti beserta tim.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyinergikan langkah dalam pemanfaatan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta di Sumatera Selatan, terutama yang berada di Kota Palembang.
Ariyanti mengatakan, koordinasi tidak hanya dilakukan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, tetapi juga pemerintah daerah, komunitas serta pelaku kreatif dan seni yang berada di kawasan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sinergi lintas sektor diperlukan agar potensi karya kreatif yang ada di kawasan tersebut dapat dimanfaatkan dan dikembangkan secara optimal.
Rangkaian kegiatan lapangan dijadwalkan berlangsung pada 11–12 Agustus 2026 dengan mengunjungi sejumlah sentra ekonomi kreatif dan budaya di Kota Palembang.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran kunjungan antara lain Galeri Tuan Kentang, Kampung Songket Tangga Buntung, Kampung Pempek 26 Ilir serta Sentra Pengrajin Angkinan atau Kampung Sunan Angkinan.
Tim juga dijadwalkan melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian Kota Palembang dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Palembang.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian menyatakan dukungannya terhadap kegiatan tersebut.
Menurut Maju, pemanfaatan Kawasan Karya Cipta merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus mengembangkan potensi ekonomi kreatif di daerah.
“Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan siap mendukung dan bersinergi dalam pemanfaatan Kawasan Karya Cipta. Potensi karya kreatif yang ada di Sumatera Selatan perlu terus didorong agar mendapatkan pelindungan Kekayaan Intelektual dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta daerah,” ujar Maju Amintas.
Sebagai bentuk dukungan, Kanwil Kemenkum Sumsel melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual telah berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kanwil Kemenkum Sumsel juga menugaskan pegawai untuk mendampingi Tim HCDI selama kegiatan peninjauan dan koordinasi lapangan berlangsung.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas dan pelaku ekonomi kreatif, Kawasan Karya Cipta di Sumatera Selatan diharapkan tidak hanya menjadi kawasan yang memiliki nilai budaya, tetapi juga berkembang sebagai ruang kreativitas dan penguatan ekonomi masyarakat.
Pengembangan tersebut sekaligus diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku kreatif terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sehingga karya lokal Palembang dan Sumatera Selatan memiliki nilai ekonomi yang semakin kuat.
(**)











