Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Hingga saat ini, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang telah memeriksa sebanyak 69 saksi yang berasal dari berbagai unsur, di antaranya anggota DPRD Kota Palembang, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.
Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kepala Seksi Pidana Khusus Achmad Arjansyah, dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (5/8/2026).
Ali Akbar mengatakan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan tim penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Kami telah memeriksa 69 orang saksi. Proses penyidikan masih berjalan dan akan terus kami kembangkan sesuai kebutuhan pembuktian,” ujarnya.
Saat sesi tanya jawab dengan wartawan, Ali Akbar mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Ali Akbar menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi relevan untuk kepentingan pembuktian.
“Semua pihak, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berpotensi kami panggil dan dimintai keterangan apabila memang dibutuhkan dalam proses penyidikan,” katanya.
Ia menegaskan, hingga kini penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah anggota DPRD Kota Palembang, ASN, dan pihak swasta. Namun, identitas para saksi yang telah diperiksa belum dapat dipublikasikan karena penyidikan masih berlangsung.
Terkait potensi kerugian negara, Ali Akbar mengatakan penyidik telah memperoleh gambaran awal. Namun, besaran kerugian belum dapat disampaikan kepada publik karena masih menunggu hasil perhitungan dari auditor yang berwenang.
“Kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena yang berwenang menghitung adalah ahli. Yang jelas, gambarannya sudah ada,” ujarnya.
Menurut Ali Akbar, penyidik telah melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli pengadaan barang dan jasa, ahli mekanikal dan elektrikal, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selanjutnya, perhitungan kerugian negara akan dilakukan oleh tim auditor sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan pada sejumlah lokasi di Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Kejari Palembang juga tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) pada Dishub Kota Palembang yang menggunakan sumber anggaran yang sama.
Ali Akbar menjelaskan, kedua perkara tersebut saat ini ditangani secara paralel oleh tim penyidik.
“Jadi ada dua kegiatan penyidikan, yakni pemeliharaan lampu jalan dan pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell di Kota Palembang. Saat ini penyidikan keduanya berjalan bersamaan. Seiring perkembangan penyidikan, penanganannya akan dilakukan secara terpisah. Yang jelas kami berkomitmen melaksanakan penyidikan secara transparan dan profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejari Palembang akan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Apabila dalam perkembangannya diperlukan keterangan dari pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, penyidik akan melakukan pemanggilan sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan proses penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Palembang belum menetapkan tersangka dalam dua perkara yang sedang disidik tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
(**)











