Sidang Korupsi Lahan Hutan Palembang, Yansori Bantah Mafia Tanah dan Klaim Jadi Korban Transaksi

Writer: - Senin, 3 Agustus 2026
Terdakwa Yansori bersama tim kuasa hukum mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan di PN Tipikor Palembang, Senin (3/8/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Foto: Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (3/8/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH tersebut, tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Read More

Dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum Yansori menyatakan JPU dinilai belum mampu membuktikan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penasihat hukum berpendapat, apabila terdapat satu unsur tindak pidana yang tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka dakwaan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan tidak terbukti.

Selain menyampaikan argumentasi hukum, tim pembela juga meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dalam menjatuhkan putusan. Mereka merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Menurut kuasa hukum, sejumlah faktor perlu menjadi pertimbangan majelis hakim, di antaranya tingkat kerugian negara, tingkat kesalahan terdakwa, serta fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

Apabila majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah, penasihat hukum memohon agar hukuman yang diberikan merupakan pidana yang seringan-ringannya sesuai ketentuan hukum.

Dalam petitum pledoi, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota pembelaan serta menyatakan Yansori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

Tim pembela juga memohon alternatif putusan berupa lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging apabila majelis hakim memiliki pertimbangan hukum berbeda.

Usai persidangan, kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, mengatakan pledoi tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami menyampaikan pledoi berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Kami berharap hal itu menjadi pertimbangan substantif bagi majelis hakim karena terdapat perbedaan antara fakta dalam BAP dengan fakta yang muncul di persidangan,” ujarnya.

Sapriadi menyebut pihaknya juga menghadirkan saksi yang meringankan serta ahli untuk memberikan pandangan yang menurutnya mendukung posisi terdakwa.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati apa pun keputusan yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kami yakin apa pun putusan majelis hakim adalah yang paling adil. Kami menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada majelis hakim,” katanya.

Terkait tudingan bahwa Yansori merupakan mafia tanah, Sapriadi membantah hal tersebut. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan kliennya bukan pelaku mafia tanah.

“Fakta-fakta persidangan sudah sangat jelas bahwa terdakwa Yansori bukan pelaku mafia tanah. Itu keyakinan kami,” tegasnya.

Sapriadi menjelaskan, transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan terjadi ketika Yansori masih menjabat sebagai kepala desa, bukan saat menjabat sebagai anggota DPRD.

Menurutnya, tindakan penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) maupun Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) merupakan kewenangan yang melekat pada jabatan kepala desa dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Ia juga menyebut selama persidangan tidak terungkap adanya teguran maupun hasil audit dari aparat pengawas internal pemerintah terkait tindakan Yansori saat menjabat kepala desa.

Di akhir keterangannya, Sapriadi menyampaikan bahwa pihaknya menilai Yansori justru merupakan korban dalam transaksi jual beli tanah yang kemudian dipersoalkan karena berada di kawasan hutan produksi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts