Deli Serdang, Sumselupdate.com – Bupati Banyuasin H Askolani menegaskan pentingnya inovasi pembiayaan pembangunan serta penguatan kewenangan pemerintah kabupaten dalam forum nasional yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Komitmen tersebut disampaikannya saat menghadiri Dialog Otonomi Daerah dan Uji Publik Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) APKASI ke-26 di Hall Institut Kesehatan Medistra (IKM), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).
Forum yang dihadiri gubernur, bupati, dan wali kota dari berbagai daerah di Indonesia itu membahas strategi pembiayaan alternatif pembangunan daerah serta penguatan regulasi untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Askolani menilai pemerintah daerah tidak lagi dapat bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, keterbatasan ruang fiskal menuntut pemerintah daerah mencari berbagai sumber pembiayaan yang inovatif agar pembangunan tetap berjalan.
“Ketergantungan daerah terhadap APBN dan APBD konvensional sudah saatnya diimbangi dengan sumber pendanaan yang inovatif. Strategi pembiayaan alternatif melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), optimalisasi investasi daerah, maupun pemanfaatan instrumen keuangan lainnya menjadi kunci agar proyek-proyek infrastruktur strategis tetap dapat direalisasikan,” ujar Askolani.
Empat isu strategis menjadi fokus pembahasan dalam dialog tersebut, yakni strategi pembiayaan alternatif pembangunan, penerapan collaborative governance sebagai solusi atas keterbatasan fiskal daerah, optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penguatan peran sektor perbankan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain membahas aspek pembiayaan, forum juga menggelar uji publik terhadap masukan APKASI terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Askolani menegaskan bahwa revisi regulasi tersebut harus memberikan ruang kewenangan yang lebih proporsional kepada pemerintah kabupaten dalam mengelola potensi daerah.
“Revisi regulasi harus mampu memperkuat semangat otonomi daerah dan memberikan kepastian kewenangan kepada pemerintah kabupaten. Daerah memiliki wilayah dan potensi yang besar sehingga perlu diberikan kewenangan yang benar-benar mencerminkan semangat otonomi daerah secara substantif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah kabupaten merupakan level pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat sehingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten harus semakin jelas, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, serta pengelolaan retribusi daerah.
“Pemerintah kabupaten adalah pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, sinkronisasi kewenangan harus diperjelas agar tidak menghambat pelayanan publik maupun percepatan pembangunan di daerah,” katanya.
Askolani berharap seluruh masukan yang disampaikan APKASI dapat menjadi perhatian pemerintah pusat dan DPR RI dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Kami berharap proses revisi ini melahirkan regulasi yang semakin memperkuat otonomi daerah dan memberikan kepastian kewenangan bagi pemerintah kabupaten, sehingga pembangunan daerah dapat berlangsung lebih efektif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Banyuasin didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin Sarip, Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuasin Rayan Nurdinsa, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Banyuasin Hj Rini Pratiwi, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Gusti, serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Banyuasin Hasan Asari. (**)











