Dituntut 1,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi, PH Yansori Harap Putusan Hakim Berkeadilan

Writer: - Kamis, 30 Juli 2026
Terdakwa Yansori mengikuti sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi penjualan lahan kawasan hutan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/7/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo, SH, MH tersebut beragenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menuntut Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Read More

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sapriadi Syamsudin, SH, MH, menyatakan menghormati tuntutan yang dibacakan JPU dan menilai tuntutan tersebut relatif ringan.

“Tadi telah dibacakan tuntutan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Tuntutannya relatif ringan. Sejak awal kami memang berharap penuntut umum menggunakan hati nurani dalam melihat persoalan ini secara komprehensif dari berbagai aspek sehingga muncul prinsip-prinsip keadilan,” ujar Sapriadi kepada wartawan usai persidangan.

Meski demikian, ia berharap majelis hakim menjadikan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebagai dasar utama dalam menjatuhkan putusan.

“Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan, maka konsekuensi hukumnya adalah putusan bebas,” katanya.

Sapriadi menambahkan, apabila majelis hakim menilai unsur dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terbukti, pihaknya tetap berharap putusan yang dijatuhkan mengedepankan rasa keadilan.

Menurutnya, terdakwa memiliki rekam jejak pengabdian di daerah dengan pernah menjabat dua periode sebagai Kepala Desa serta terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

“Persoalan perkara ini bukan semata-mata tentang kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan keadilan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sehingga, menurut mereka, dalam tuntutan JPU disebutkan kerugian negara telah dipulihkan.

“Dalam tuntutan jaksa disebutkan kerugian negara menjadi nihil. Kami berharap penghukuman yang diberikan mempertimbangkan kebijakan dalam KUHP, baik berupa pidana yang ringan, hukuman sosial, pemaafan, maupun bentuk penghukuman lain yang lebih mengedepankan rasa keadilan,” kata Sapriadi.

Ia mengaku optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil terhadap kliennya.

Sementara itu, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Sapriadi berharap setelah pembacaan pledoi, jaksa dapat langsung menyampaikan tanggapan secara lisan sehingga majelis hakim dapat menjadwalkan pembacaan putusan pada 10 Agustus 2026.

Menurutnya, percepatan proses persidangan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts