Lakukan Penggelapan Uang Pembayaran Angsuran Konsumen, MI Diamankan Polsek SU II Palembang

Writer: - Rabu, 29 Juli 2026
Pria inisial MI, pelaku penggelapan uang angsuran konsumen, saat berada di Polsek SU II Palembang, Rabu (29/7/2026). (Sumselupdate.com / Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Lantaran ulahnya melakukan aksi penggelapan uang angsuran tagihan konsumen, membuat seorang karyawan perusahaan pembiayaan inisial MI (33), harus berurusan hukum dengan anggota Polsek SU II Palembang.

Warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang ini, diamankan anggota Reskrim Polsek SU II Palembang, saat berada dirumahnya, pada Senin (20/7/2026) sore, setelah menerima laporan dari perwakilan karyawan perusahaan pembiayaan FIF Group Palembang, yang melaporkan aksi penggelapan dilakukan pelaku.

Read More

Informasi yang dihimpun, aksi penggelapan uang angsuran konsumen yang dilakukan MI diketahui pada Senin 13 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di kantor FIF Group Palembang 2, terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.

Berawal, saat pelapor yang merupakan perwakilan dari FIF mendapat laporan bahwa uang ansuran tagihan yang ditugaskan oleh kantor kepada MI untuk menagih tunggakan angsuran kepada beberapa konsumen sudah di bayarkan oleh konsumen.

Namun uang angsuran tersebut tidak di setorkan oleh MI ke kantor FIF Group Palembang 2. Hal tersebut diketahui karena saat pelapor yang juga sebagai karyawan dari FIF Group mendatangi konsumen yang terdata belum membayar angsuran.

Baca juga: ASN Dispora Palembang Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Penggelapan Dana Hotel

Tetapi saat ditemui konsumen menjelaskan kepada pelapor bahwa dirinya telah membayar angsuran kepada MI selaku kolektor dan menunjukan salinan kwitansi pembayaran angsuran yang dibayarkan kepada MI.

Kemudian, pelapor kembali mendatangi konsumen lainnya dan jawabannya sama telah membayar angsuran kepada MI hingga diketahui kurang lebih empat konsumen yang telah membayar angsuran kepada MI. Namun setelah di cek, tidak ada MI melakukan penyetoran uang angsuran tagihan dari konsumen ke kantor FIF Group Palembang 2.

Mendapatkan laporan tersebut pelapor mencoba menghubungi MI untuk mempertanyakan perihal uang tagihan angsuran yang telah diambilnya dari konsumen. Namun tidak ada jawaban dan MI juga tidak lagi masuk kerja ke kantor.

Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut melaporkan ke pimpinannya dan diberi kuasa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku karena dari kejadian tersebut Pihak FIF Group Palembang 2 mengalami kerugian Rp 6,8 juta.

Baca juga: Tak Ada Titik Terang, Diduga Pemilik Salon Terkenal di Sumsel Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil

“Benar setelah kita mendapatkan laporan dari perwakilan FIF yang melaporkan aksi penggelapan yang dilakukan pelaku, kita langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku,” ungkap Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (29/7/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, lanjut Kompol Dedi, pelaku pun langsung diamankan saat berada dirumahnya.

“Kita amankan pelaku saat berada dirumahnya, beserta barang bukti satu lembar bukti transfer ke rekening MI, satu lembar salinan kwitansi pembayaran konsumen dan satu lembar salinan kwitansi pembayaran konsumen. Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 486 KUHP UU Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman kurungan penjara 3 tahun,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts