Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Harmonisasi dilakukan untuk memastikan kedua rancangan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat harmonisasi yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (23/7/2026), dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bappelitbangda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Yoyin Arifianto, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Eka Meirwanza, serta Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja, Hadi Sukamto.
Dua rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pencermatan terhadap substansi, rumusan norma, serta teknik penyusunan kedua rancangan peraturan tersebut.
Hasil pembahasan menunjukkan materi muatan kedua rancangan telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Meski demikian, Tim Perancang memberikan sejumlah catatan penyempurnaan dari aspek teknis penyusunan agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi hasil harmonisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menyatakan menerima seluruh masukan dari Tim Perancang dan berkomitmen menyempurnakan draf kedua rancangan sesuai hasil pembahasan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
“Harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui proses ini, setiap rancangan peraturan diharapkan memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Maju Amintas Siburian.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan akan terus mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas sehingga mampu menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(**)











