Palembang, Sumselupdate.com – Empat mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, agar membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sejahtera Sejahtera (BSS) dan PT SAL.
Permohonan tersebut disampaikan masing-masing terdakwa saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang digelar, Selasa (21/7/2026). Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.
Dalam pledoinya, terdakwa Duta Okki Wicaksono, yang menjabat sebagai Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sesuai fungsi sebagai analis kredit dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan pemberian kredit.
“Seluruh keputusan terkait persetujuan kredit dilakukan secara berjenjang oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Saya bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan,” ujar Duta di hadapan majelis hakim.
Ia juga membantah menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama menangani analisis kredit PT SAL.
Baca juga: Butuh Operasi dan Sudah Sebagaian Kembalikan Kerugian, Terdakwa Korupsi BRI Minta Keringanan
Menurutnya, kredit tersebut kemudian bermasalah bukan karena adanya penyimpangan, melainkan akibat kondisi usaha debitur yang terdampak persoalan keamanan, banjir, hingga kebakaran.
Atas dasar itu, Duta meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan membebaskannya dari seluruh tuntutan. Sementara itu, terdakwa Ekwan Darmawan, yang saat itu menjabat sebagai Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2010–2012, memilih menyampaikan isi hatinya dibanding mengulas aspek hukum perkara.
Menurut Ekwan, pembelaan yuridis telah sepenuhnya disampaikan oleh tim penasihat hukumnya, sedangkan dirinya hanya ingin mengungkapkan apa yang dirasakan selama menjalani proses persidangan.
Ia mengaku terpukul karena pekerjaan yang dilakukannya sekitar 13 tahun lalu kini justru menyeretnya ke meja hijau sebagai terdakwa kasus korupsi.
Baca juga: Empat Pegawai BRI Pusat Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
“Saya tidak menyangka pekerjaan yang saya lakukan 13 tahun lalu membawa saya ke proses hukum. Saya kemudian berusaha mengingat kembali apa yang menjadi kesalahan saat itu,” ucap Ekwan.
Ekwan juga menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Account Officer sesuai kewenangan yang dimiliki dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dengan membebaskannya dari dakwaan.
Selain Duta dan Ekwan, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini adalah Maria Lysa Yunita, selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq, selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2011–2019.
Keempatnya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL yang semula disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp922,46 miliar. (**)











