Muaraenim, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) terus memperkuat upaya perlindungan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Salah satunya melalui koordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaraenim yang digelar pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan aparat penegak hukum dalam pengawasan serta penanganan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Sumatera Selatan.
Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin Analis Kekayaan Intelektual Muda, Dio Gestianda, diterima oleh personel Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muaraenim, Brigpol Wendi dan Briptu Jerry.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Polres Muaraenim menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Kabupaten Muaraenim.
Menurut pihak kepolisian, kondisi tersebut diduga dipengaruhi masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, termasuk mekanisme pelaporan apabila terjadi pelanggaran.
Selain membahas kondisi tersebut, koordinasi juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman mengenai peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Hukum yang dapat berkolaborasi dengan kepolisian dalam proses penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Muaraenim akan melakukan penelusuran terhadap data dan informasi mengenai dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual yang pernah ditangani pada tahun-tahun sebelumnya.
Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menyusun strategi pencegahan sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muaraenim.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kunci dalam menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang kondusif.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual memerlukan kerja sama yang erat antara Kementerian Hukum, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat agar penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual dapat berjalan efektif. Melalui koordinasi ini, kami berharap komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat untuk mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan,” ujar Maju Amintas Siburian.
Ia menegaskan, Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mewujudkan perlindungan Kekayaan Intelektual yang optimal di Sumatera Selatan.
(**)











