Pemkot Palembang Susun SOP Reklame, Penataan Kota dan Peningkatan PAD Jadi Prioritas

Writer: - Senin, 20 Juli 2026
Asisten I Setda Kota Palembang Sulaiman Amin memimpin rapat koordinasi penyusunan SOP pengajuan reklame di lingkungan Pemkot Palembang. Aturan baru tersebut disiapkan untuk menata pemasangan reklame agar lebih tertib, mempercantik wajah kota, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan reklame insidentil maupun noninsidentil sebagai langkah menata estetika kota sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Nantinya, SOP tersebut juga akan mengatur titik-titik lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan media iklan luar ruang.

Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Senin (20/7/2026).

Read More

Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, serta dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas penyederhanaan proses perizinan reklame, baik reklame insidentil (sementara) maupun noninsidentil (permanen), termasuk penetapan lokasi pemasangan yang sesuai dengan tata ruang kota.

Usai rapat, Sulaiman Amin mengatakan penyusunan SOP memiliki dua tujuan utama, yakni menciptakan penataan reklame yang lebih tertib serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame.

“Tujuannya pertama, kita untuk menata, jangan sampai reklame ini dipasang sembarangan saja yang dapat merusak estetika Kota Palembang. Contohnya saat ini kita melihat spanduk di mana-mana, terus umbul-umbul di mana-mana, hingga t-banner di mana-mana yang dipasang tidak teratur,” ujarnya.

Menurut Sulaiman, kondisi reklame yang semrawut tidak hanya mengurangi keindahan kota, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Karena itu, Pemkot Palembang akan menetapkan aturan yang lebih jelas mengenai tata cara pengajuan izin serta lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame.

Selain mendukung penataan kota, penyusunan SOP juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus perizinan sehingga potensi penerimaan pajak reklame dapat dioptimalkan.

“Yang kedua, kita berharap dengan adanya penetapan SOP ini, termasuk juga penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan, kita dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame,” katanya.

Ia menambahkan, SOP yang tengah disusun nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam proses pengajuan izin reklame sehingga pelaksanaannya lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkot Palembang juga mengimbau pelaku usaha, perusahaan periklanan, maupun masyarakat agar selalu mengikuti prosedur resmi sebelum memasang media reklame.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata ruang Kota Palembang yang lebih rapi, indah, nyaman, serta memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts