Viral Curi Becak di Palembang, Pria 24 Tahun Ditangkap Polisi, Kakaknya Masih Buron

Writer: - Kamis, 16 Juli 2026
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, saat rilis pelaku pencurian becak, Kamis (16/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – Aksi pencurian becak yang sempat viral di media sosial berakhir di tangan polisi. Seorang pria bernama M Soleh (24), warga Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II karena diduga mencuri becak milik seorang tukang becak bersama kakaknya yang kini masih buron.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa (14/7/2026) malam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Read More

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Rukun II, tepatnya di kontrakan Dodi, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.

Menurutnya, pelaku tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama kakaknya yang berinisial Z. Identitas pelaku kedua telah dikantongi polisi dan kini masih dalam pengejaran.

Peristiwa bermula ketika korban, Dendry (52), pulang usai menarik becak dan memarkirkan kendaraannya di dalam pagar depan kontrakan tanpa menggunakan kunci tambahan atau gembok.

Tak lama kemudian, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Sekitar pukul 22.30 WIB, seorang tetangganya bernama Dona memberi tahu bahwa becak yang biasa terparkir di halaman sudah tidak terlihat.

Korban kemudian keluar untuk memastikan informasi tersebut dan mendapati becaknya benar-benar telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek SU II Palembang.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Benar, satu pelaku sudah kami tangkap. Pelaku terlibat pencurian becak di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu II. Satu pelaku lainnya, yang merupakan kakak kandung tersangka, masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Dedi saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap becak hasil curian dibawa ke rumah pelaku sebelum dipotong-potong menjadi besi rongsokan untuk dijual.

“Dari pengakuan pelaku, becak korban dipotong-potong kemudian dijual ke tempat rongsokan,” katanya.

Uang hasil penjualan besi rongsokan tersebut kemudian dibagi dua. Tersangka M Soleh mengaku menerima bagian sebesar Rp300 ribu dari kakaknya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts