Satu Pelaku Begal di Taman Bawah Jembatan Musi IV Ditangkap Polisi, Terancam Lima Tahun Penjara

Writer: - Rabu, 15 Juli 2026
M Maulana, salah satu pelaku begal di taman bawah jembatan Musi IV, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek SU II Palembang, Rabu (15/7/2026). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com — Anggota Reskrim Polsek SU II Palembang, menangkap pelaku begal di Jembatan Musi IV Palembang, tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek SU II Palembang, pada Rabu (15/7/2026).

Pelaku bernama M Maulana (21) warga Jalan KH. Azhari, Lorong Agung, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang. Selain pelaku, anggota Reskrim turut mengamankan barang bukti satu unit motor korban yang disita dalam perkara lain, dan Senjata Tajam (Sajam).

Read More

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya, dimana rekannya DN telah ditangkap sedangkan seorang lagi masih DPO.

“Untuk yang DPO sendiri telah kita kantongi identitasnya, yang saat ini anggota kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” terang Kompol Dedi, saat konferensi pers di Mapolsek SU II Palembang, pada Rabu (15/7/2026) siang.

Menurut Dedi, pelaku bersama dua rekannya melakukan aksinya di Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Jumat 3 April 2026 lalu, sekitar pukul 01.30 WIB, dengan korban bernama Rendy Yudha Marentino (20).

Baca juga: Wanita di Palembang Jadi Korban Begal, Motor Honda Scoopy Raib Digasak Pelaku Bersenjata Tajam

“Mereka ini telah merencanakan aksi begalnya di taman bawah jembatan Musi IV, sambil menunggu korban melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkapnya.

Saat korban melintasi di TKP, pelaku yang DPO ini langsung menyerang korban dengan Sajam, kemudian pelaku Maulana ini mengambil kendaraan korban.

Kemudian saat berjarak 20 meter dari korban, pelaku Maulana yang membawa motor korban diteriaki korban dan sempat melakukan pengejaran hingga membuat pelaku terjatuh dari motor.

Baca juga: Satu Begal Sadis di Wilayah Polsek SU I Palembang Diringkus Polisi, Modus Minta Antar ke Suatu Tempat

“Kita mendapatkan informasi kalau pelaku ini akan kabur ke luar kota, sehingga anggota kita bergerak cepat menangkap pelaku di Jembatan Musi IV. Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 479 UU RI No.1/2023 tentang KUHPidana, ancaman hukuman penjara lima tahun,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts