Satu Begal Sadis di Wilayah Polsek SU I Palembang Diringkus Polisi, Modus Minta Antar ke Suatu Tempat

Writer: - Selasa, 23 Juni 2026

Palembang, Sumselupdate.com — Anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, berhasil mengamankan satu dari dua pelaku begal sadis yang beraksi di wilayah hukum Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.

Pelaku bernama M Alfarizi alias Fariz (18), warga jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Dirinya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Selasa (23/6/2026) dinihari.

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, membenarkan bahwa anggota Reskrim Polsek SU I Palembang menangkap satu dari dua pelaku pembegalan terhadap korban Aditya Saputra (17), yang terjadi di Jalan Bungaran V, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Jumat (19/6/2026) kemarin, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Ya kami mengamankan satu pelaku begal sadis, yang tak segan-segan melukai korbannya pakai senjata tajam,” ucap Kompol Heri, saat press release di Polsek SU I Palembang, Selasa (23/6/2026) sore.

Kejadian begal itu sendiri berawal saat korban seorang diri mengendarai motornya Honda BeAT Deluxe Nopol BG 4808 AEI sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sentosa, Kecamatan SU I Palembang. Lalu dirinya dipanggil oleh pelaku bersama temannya inisial AN yang masih DPO, meminta tolong dengan korban untuk diantarkan ke arah tugu KB, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Baca juga : Buron Tiga Bulan, Polisi Tangkap Begal di PTPN 7 Betung Bermotif Dendam

Saat dalam perjalanan, pelaku AN mengarahkan korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), jalan Bungaran V. Setibanya di TKP, pelaku AN melakukan penusukan beberapa kali kearah tubuh korban, sedangkan pelaku Fariz mendorong korban hingga terjatuh.

Ketika terjatuh, pelaku Fariz langsung menguasai motor korban, meskipun motor korban sempat bersama pelaku, sebelum akhirnya para pelaku berhasil membawa kabur motor korban.

“Korban juga mendapati beberapa luka tusuk ditubuhnya, akibat sabetan senjata tajam milik pelaku AN. Selain mengamankan pelaku, anggota kita mengamankan barang bukti motor korban dan juga pakaian pelaku yang dipakai saat melakukan aksinya,” terang Kompol Heri.

Baca juga : Aksi Kejar-kejaran Dramatis di OKU, Pelaku Begal Motor Ditembak Polisi Saat Hendak Melarikan Diri

Atas ulahnya pelaku Fariz dikenakan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara, sedangkan seorang pelaku lagi yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek SU I Palembang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts